Aktivitas PETI di Gorontalo Makin Tak Terkendali, Aktivis Desak APH Tindak Tegas Penggunaan Alat Berat

IMG_20260426_222226-e1777210325773

LINGKARMEDIA.COM – Aktivitas alat berat di sejumlah titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo kian mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan aktivis pun mulai angkat suara, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas dan sulit dikendalikan.

Salah satu aktivis muda yang vokal menyuarakan persoalan ini adalah Naviq Gobel. Ia menilai keberadaan alat berat seperti ekskavator di berbagai lokasi PETI menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan hidup di Gorontalo. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan alat berat tidak hanya bersifat merusak dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak permanen terhadap ekosistem.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/jejak-korupsi-31-hakim-dibongkar-kpk-pertaruhan-integritas-peradilan/

Beberapa titik yang menjadi sorotan di antaranya wilayah PETI Tamaila di Kecamatan Tolangohula, Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu di Kecamatan Mootilango, hingga Dusun Daenaa Desa Bihe di Kecamatan Asparaga. Di lokasi-lokasi tersebut, aktivitas pertambangan dilaporkan berlangsung secara masif dengan menggunakan alat berat yang mempercepat proses eksploitasi, namun sekaligus memperparah kerusakan lingkungan.

“Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan di Kabupaten Gorontalo. Oleh sebab itu, kami mendesak APH, terlebih khusus Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo untuk menindak tegas para pelaku,” tegas Naviq dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Minggu (26/4/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menambahkan bahwa dampak dari aktivitas PETI tidak hanya dirasakan oleh lingkungan secara umum, tetapi juga langsung menyasar kehidupan masyarakat, khususnya para petani. Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga terancam rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan.

Menurut Naviq, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, maka Kabupaten Gorontalo berpotensi kehilangan sebagian besar lahan produktifnya. Hal ini tentu akan berdampak pada ketahanan pangan lokal serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

“Jangan sampai Kabupaten Gorontalo kehilangan lahan pertanian hanya karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya mengingatkan.

Selain kerusakan lahan, persoalan lain yang mulai mencuat adalah pencemaran sumber air. Naviq mengungkapkan bahwa kondisi air sungai di Desa Payu dan Helumo, Kecamatan Mootilango, dilaporkan mulai mengalami penurunan kualitas. Air yang sebelumnya digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini diduga telah tercemar akibat aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Informasi mengenai pencemaran ini, lanjut Naviq, diperoleh langsung dari sejumlah kepala desa setempat. Mereka mengeluhkan perubahan warna dan kualitas air sungai yang semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas alat berat di PETI Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, yang berada tidak jauh dari aliran sungai tersebut.

“Ini bukan lagi dugaan biasa. Informasi dari para kepala desa menunjukkan bahwa dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan kini terancam tercemar,” jelasnya.

Kondisi serupa juga dilaporkan mulai terjadi di wilayah Desa Bihe, Kecamatan Asparaga. Naviq menyebut bahwa aktivitas alat berat kini sudah mulai masuk dan beroperasi di kawasan tersebut. Ia khawatir, jika tidak segera dihentikan, maka kerusakan yang terjadi akan semakin meluas ke wilayah-wilayah lain.

“Maka dari itu, sebelum makin parah, APH harus segera bertindak,” tegasnya.

Di sisi lain, Naviq juga memberikan apresiasi terhadap langkah awal yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, yang berhasil mengamankan satu unit alat berat di lokasi PETI wilayah Tamaila, Kecamatan Tolangohula. Namun, ia menilai langkah tersebut belum cukup untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan alat berat. Aparat juga harus menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemilik alat dan para pemodal yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pertambangan tanpa izin.

“Kami berterima kasih kepada APH yang telah mengamankan satu unit alat berat. Namun kami berharap jangan hanya sampai di situ. Hukum tegas pemilik alat dan pemodalnya,” tandas Naviq.

Ia menegaskan bahwa keberanian aparat dalam mengungkap aktor utama di balik PETI akan menjadi kunci dalam menghentikan praktik ilegal ini secara menyeluruh. Jika hanya pekerja lapangan atau alat yang ditindak, maka aktivitas serupa akan terus berulang karena akar permasalahannya tidak tersentuh.

Lebih jauh, Naviq juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas PETI di wilayah masing-masing. Ia menilai, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Kasus PETI di Kabupaten Gorontalo menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali dapat membawa dampak besar, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat, tegas, dan menyeluruh dari aparat penegak hukum menjadi harapan utama untuk menghentikan laju kerusakan yang kian mengkhawatirkan ini.

 

Penulis : Panji

Editor: Samsu