Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah ASN Di Lubukpakam
LINGKARMEDIA.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubukpakam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.

Informasi dihimpun wartawan, adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (26) dan AVC (29) Kedua Pelaku Berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengetahui kejadian tersebut saat ke rumah miliknya yang akan mau disewakannya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, yakni berupa dua unit Jet PAM yang Besar, satu unit Jet Pam Kecil dan dua unit Kosen Jendela berserta Jerejak Besi jendela. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, S.H, pada keterangan persnya via pesan WhatsApp Rabu (22/4/2026) menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Fani Ardana
Editor: Ramses








