Sengketa Informasi Desa Mandailing Natal Memanas, Amarullah Ajukan Eksekusi ke PTUN Medan
LINGKARMEDIA.COM – Sengketa mengenai keterbukaan informasi publik di Mandailing Natal telah meningkat ketika Muhammad Amarullah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan.
Tindakan hukum ini diajukan pada Selasa (14/4/2026) setelah keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara belum dilaksanakan oleh pemerintah desa yang bersangkutan. Keadaan ini memicu perhatian serius terhadap transparansi anggaran dana desa.
Dalam kasus Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pemerintah desa wajib menyerahkan salinan APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2024. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon.
Kondisi ini dianggap bukan hanya keterlambatan administratif, tetapi juga indikasi pengabaian kewajiban hukum oleh badan publik. Keputusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat seharusnya dilaksanakan tanpa penundaan.
Amarullah tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh warga Desa Malintang Jae yang turut mendukung proses hukum untuk memperjuangkan keterbukaan informasi di tingkat desa.
Salah seorang warga Desa Malintang Jae, Muliadi Pulungan, dengan tegas menyoroti kondisi di desanya. Ia berpendapat transparansi anggaran di Desa Malintang Jae harus dibuka agar masyarakat jelas mengetahui penggunaan dana desa.
“Kami hanya ingin kejelasan terkait anggaran di Desa Malintang Jae. Ini adalah hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” ujarnya menegaskan fokus tuntutan di desanya.
Selain kasus tersebut, sengketa informasi juga terjadi di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan. Pemerintah desa setempat diwajibkan menyerahkan dokumen APBDes, Perubahan APBDes 2024, serta Surat Pertanggungjawaban Tahun 2024.
Namun hingga pengajuan eksekusi dilakukan ke PTUN Medan, dokumen dari Desa Singengu Julu juga belum diserahkan. Hal ini menguatkan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap keputusan hukum yang telah sah.
Amarullah menegaskan semua tahap sengketa telah ditempuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh badan publik,” tegasnya.
Pengajuan eksekusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Ia juga meminta pengadilan membuka ruang untuk tindakan paksa jika kewajiban tetap diabaikan oleh pihak terkait.
Dua perkara desa yang masuk ke PTUN Medan menunjukkan masalah serius dalam pengelolaan transparansi di Mandailing Natal. Warga menilai fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan isu yang lebih luas di tingkat desa.
Masyarakat yang mendukung proses ini berkomitmen untuk terus memantau hingga selesai. Mereka percaya keterbukaan informasi adalah dasar utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Penulis : Magrifatulloh / Kontributor
Editor : Samsu








