Tanah Terlantar untuk Rakyat
Oleh:
Dewi Kartika
Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria
Setelah IUP tambang, Pemerintah menyatakan bahwa Tanah Terlantar akan diberikan bagiannya untuk ormas keagamaan dan organisasi mahasiswa ekstra kampus.
Tanah terlantar adalah aspirasi lama Gerakan Reforma Agraria. Hal ini merupakan desakan penertiban terhadap konsesi-konsesi terlantar (HGU-HGB aktif dan exiperd) bagi pelaksanaan Reforma Agraria sejak Orde Baru hingga Reformasi.
Di Masa SBY, aspirasi terjawab, PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar direvisi dan diarahkan untuk mendukung pelaksanaa Reforma Agraria dengan jalan mencabut HGU dan HGB aktif yang berpuluh tahun diterlantarkan secara fisik. Selain untuk tanah cadangan umum negara (TCUN). Selanjutnya akan didayagunakan bagi rakyat kelompok marjinal dalam struktur agraria, yakni petani gurem (peasants), buruh tani dan rakyat miskin tak bertanah sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
Bagi desa dan kampung yang secara normatif hukum berada dalam klaim konsensi-konsesi terlantar, maka ini menjadi cara memerdekakan desa-desa dari konflik agraria berpuluh tahun.
Sayangnya obyek penertiban mengecualikan tanah-tanah PTPN/BUMN, padahal praktek penelantaran tanah dan spekulan tanah banyak juga dilakukan oleh instansi plat merah ini, selain oleh kelompok swasta.
Sayangnya pula, rezim terus berganti, wacana tetap wacana, RTL menjadi rencana TIDAK lanjut. Pelaksanaan Reforma Agraria yang bersumber dari tanah terlantar menguap kembali
Kini wacana tersebut digulirkan kembali di era Prabowo. Sayangnya pesan politik yang disampaikan ke publik kembali membuat kita menarik nafas panjang. Lagi-lagi nuansa politis bagi-bagi jatah tanah bagi segelintir kelompok kembali mengemuka.
Petani dan rakyat miskin tak bertanah yang gigih dan berdarah-darah memperjuangkan Reforma Agraria kembali tak disebut-sebut.
Di tengah ketimpangan agraria, kesulitan rakyat menghadapi land grabbing dan penggusuran, Ormas Keagamaan seperti PBNU, PP Muhhamadiyah dan lintas agama lainnya, serta sayap-sayap organisasinya sepatutnya tidak meminta dan/atau menerima jatah politik berupa tanah atau pun ijin konsesi. Begitu pula terhadap organisasi mahasiswa ekstra kampus, yang katanya akan turut mendapat “bagian”.
Jika menerima, tidak elok, tidak etis, lebih-lebih bersifat mengambil hak umat yang lebih berhak. Sudah pasti mencederai hak konstitusional rakyat kecil. Jika demikian, apa bedanya dengan 60 keluarga konglomerasi penyebab konflik dan ketimpangan. Pastinya jika jatah politik ini diambil, ormas-ormas ini akan berhadapan dgn rakyat.
Wahai NU dan Muhammadiyah, kembalilah menjadi pembela rakyat, keluarkan lah fatwa-fatwa pembelaan hak agraria yang menjadi penyejuk dahaga bagi kaum lemah.
Wacana dan rencana penertiban dan pemanfaatan tanah terlantar alangkah baiknya diluruskan kembali niatannya pada Pasal 33 Ayat 3 dan UUPA 1960. Sebab perjuangan tanah untuk keadilan sosial dan kebahagiaan rakyat Indonesia akan terus menggema di seantero negeri.
Salam Pembaruan Agraria.
Red. lingkarmedia.com








