PTUN Kupang Nyatakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum
LINGKARMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutuskan perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG yaitu sengketa antara Agustinus Tuju warga Poco Leok selaku Penggugat dengan Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Tergugat di PTUN Kupang, Selasa (10/3/2026).
Hal ini terkait dengan tindakan Bupati Manggarai yang melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam warga Poco Leok pada waktu melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten Manggarai, pada tanggal 5 Juni 2025.

Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan Amar Putusan PTUN Kupang Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG pada intinya menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat tidak diterima.
Tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menghukum Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Hal ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap warga Poco Leok nyata.
Lebih lanjut Judianto Simanjuntak menyatakan,”Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat sebab Bupati Manggarai selaku Pejabat Pemerintahan dan Kepala Daerah seharusnya mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak geothermal dan mendesak agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman”.
Hal ini sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam dalam putusan PTUN Kupang tersebut pada alinea pertama halaman 166 menyatakan “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.
“Tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai dengan cara intimidasi serta perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Tindakan Bupati Manggarai tersebut juga menderai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Judianto.
Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara,” ujarnya
Sementara, Agustinus Tuju selaku Penggugat menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan geothermal di Poco Leok.
Intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai tersebut berakibat memunculkan rasa trauma dan ketakutan dari warga, bahkan terkadang untuk keluar rumah sendirian ada rasa takut. Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku Masyarakat Adat terutama terkait wilayah adat.
Ia menegaskan bahwa gugatan di PTUN Kupang tersebut bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk mengingatkan agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), tidak ada tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasinya sebagai bagian dari pelayanan pejabat negara kepada warganya.
Di lain pihak, Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya yang juga Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan, “putusan PTUN Kupang ini sebagai langkah maju bidang Ham dan demokrasi, tapi ada hal yang kurang dari putusan PTUN Kupang ini yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan maaf dan membayar ganti rugi”
Dalam gugatan disebutkan agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan bupati meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialami warga Poco Leok akibat tindakan menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok.
“Tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim. Ini sangat disesalkan karena merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan Majelis Hakim sebab merupakan bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Tiasri Wiandani.
Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyatakan,”putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai menghambat warga Poco Leok khususnya Perempuan Adat menyampaikan aspirasinya dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 dalam rangka menolak geothermal di Poco Leok demi mempertahankan ruang hidup, wilayah adat, dan kampungnya”.
Aksi damai dilakukan warga Poco Leok berawal karena terbitnya SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak tidak mengindahkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent) yaitu hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang mempengaruhi masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.
Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menyatakan putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Grace menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN kupang menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan Bupati yang mengancam aksi damai warag Poco Leok.
Pada kesempatan ini Gres Gracelia menyatakan sangat tepat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “ tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas kebijakan publik dari Pejabat Pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.
Penulis : Agus W
Editor : Panji








