Polres Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 5 Tersangka Diamankan
LINGKARMEDIA.COM – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggerebek sebuah rumah bekas pangkalan gas Pertamina di jalan Besar Siantar-Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba pada Selasa (25/1/2026) malam. Dalam penggrebekan ini Polisi mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi menjelaskan detail pengungkapan kasus narkoba yang bermula dari kepedulian masyarakat. Jum’at (6/3/2026).
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Direktorat Narkoba Polda Sumut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar-Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba.
Dalam keterangannya, Kasi Humas merinci identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan. “Tersangka yang berhasil diamankan adalah RS, laki-laki 22 tahun, tidak menetap, alamat Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta. Kedua, S, laki-laki 28 tahun, tidak menetap, alamat Kabupaten Serdang Bedagai. Ketiga, OD, laki-laki 34 tahun, tidak menetap, alamat Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta. Keempat, BG, 41 tahun, petani, alamat Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta. Kelima, SP, laki-laki 46 tahun, tidak menetap, alamat Dusun Bandar Raya. SP turut diamankan di TKP yang berbeda namun satu lokasi”, ujarnya.
Dari tangan para tersangka, disita beragam barang bukti narkoba dan peralatan transaksi. “Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex berisi sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol plastik dan bola lampu, 1 unit timbangan elektrik, dan berbagai peralatan transaksi lainnya,” kata Kasi Humas.
AKP Verry menambahkan terdapat beberapa handphone dan uang hasil penjualan juga diamankan petugas. “Kami juga menyita 1 unit handphone Android merek Vivo V40 warna hitam, 1 unit handphone Android merek Realme warna hitam, 1 unit handphone Android merek Realme warna biru, 1 unit handphone Android merek Oppo warna putih, uang hasil penjualan milik RS Rp500.000, uang hasil penjualan milik S Rp200.000, dan 1 buah tas selempang warna hitam”.
Adapun penggrebekan tersebut dimulai pada Selasa (25/1) sekira pukul 20.00 wib. Personel Sat Narkoba gerak cepat usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun AIPDA Andi Nainggolan, SH., beserta anggota Polsek Saribudolok langsung mendatangi lokasi yang dimaksud sekaligus melakukan penyelidikan. Ini menunjukkan kecepatan dan profesionalisme tim kami,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas penyidik, mereka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W warga Kecamatan Silimakuta, Seribudolok, Kabupaten Simalungun.
Dari keterangan para tersangka, petugas melakukan pengembangan, dan petugas sudah gerak cepat mengejar W ke kediamannya, namun disayangkan W belum dapat diamankan, diduga sudah melarikan diri.
“Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun bersama anggota berangkat menuju lokasi rumah W untuk melakukan pengembangan. Namun, W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








