Makasar, Polisi Tembak Remaja Hingga Tewas, Ibu Korban Tuntut Keadilan

IMG-20260306-WA0137

LINGKARMEDIA.COM – Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) tewas diduga tertembak oleh anggota polisi Iptu N di Makassar. Insiden ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3/2026) pagi. Korban diduga terlibat dalam tawuran menggunakan senapan water jelly dan dilaporkan meresahkan masyarakat. Polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut diperiksa oleh Propam untuk memastikan prosedur dan kemungkinan pelanggaran pidana.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung menelusuri kasus remaja Bertrand Eka Prasetyo (18) yang meninggal akibat tertembak senjata api milik anggota Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah. Penelusuran dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian hingga memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan pihaknya datang ke Makassar untuk memastikan secara langsung kronologi peristiwa yang terjadi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang itu.

“Kami datang untuk mengecek langsung apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa di Panakkukang,” kata Choirul Anam di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (5/3/2026).

Dalam proses penelusuran tersebut, Kompolnas tidak hanya meninjau TKP dan memeriksa rekaman CCTV, tetapi juga menemui keluarga korban untuk meminta keterangan. Informasi dari keluarga dan masyarakat kemudian dicocokkan dengan bukti visual serta kondisi di lokasi kejadian.

”Kami mencocokkan rekaman CCTV dengan kondisi TKP dan berbagai keterangan yang kami peroleh. Kami juga meminta informasi dari masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas juga telah bertemu dengan Iptu Nasrullah yang kini berstatus tersangka. Mereka turut meminta penjelasan dari dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Kejadian berulang penggunaan senjata api yang dianggap tidak sesuai aturan ini merupakan “bentuk arogansi yang menjadi problem kultural dari kepolisian”, ujar LSM Kontras.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan, persoalan kultural itu tidak pernah diperbaiki oleh institusi tersebut.

“Sehingga masih sangat masif tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga negara,” kata Dimas Bagus Arya, kepada media, Rabu (04/02).

Adapun Wakil koordinator bidang eksternal badan pekerja KontraS, Andrie Yunus menjelaskan, penggunaan senjata api sejatinya sebagai upaya terakhir.

Dia merujuk kepada UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan untuk membunuh.

“Namun dalam peristiwa yang terjadi di Makassar, pengaturan-pengaturan tersebut dikesampingkan,” kata Andrie, Rabu (04/02).

Yaya (54), ayah Bertrand, menyerahkan penanganan perkara kepolisian. Hanya ia berharap, penanganan secara terbuka. “Kalau saya pribadi, ya selesaikan itu hukum yang berlaku,” kata Yaya.

Salman Aziz dari LBH Makassar menilai, tidak pernah ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan, sehingga kasus-kasus seperti itu terulang.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Sulsel telah menetapkan Iptu  Nasrullah sebagai tersangka, terduga di balik tewasnya Bertrand Eko Prasetyo.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan bahwa penetapan status tersangka itu setelah pihaknya menggelar serangkaian penyelidikan.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/03) malam.

Arya menjelaskan, Iptu N ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum dalam kasus tersebut.

Belum ada penjelasan lebih rinci dari kepolisian tentang status tersangka Iptu N tersebut.

Polisi sebelumnya menyebut senjata api milik perwira polisi itu “meletus dengan tidak sengaja” dan terkena bagian tubuh belakang korban.

“Memang ada tindakan di situ, ketika senjata tiba-tiba meletus begitu, tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan kelalaian yang akan kami dalami, baik secara kode etik maupun secara pidana,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses