ICW Kembali Ingatkan Sahkan Segera RUU Perampasan Aset
LINGKARMEDIA.COM – Rancangan Undang-undang Perampasan Aset kembali dipertanyakan dan tidak hanya sebatas wacana. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, Senin (16/2/2026).
“RUU perampasan aset ini jangan hanya selalu diwacanakan oleh pemerintah dan juga DPR, tapi kemudian minim atau tidak pernah atau jarang sekali ada langkah konkretnya,” ucap Wana Alamsyah.
Oleh sebab itu, kata Wana, ketika wacana RUU perampasan aset ini mengemuka kembali ke publik sebaiknya pemerintah dan DPR melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan.
“Karena rasanya penting juga untuk melibatkan kelompok masyarakat sipil dalam memberikan pointers atau masukan terhadap RUU perampasan aset yang selama ini telah disirkulasikan di internal pemerintah,” ucap Wana.
“Jika tidak ada aksi konkret yang dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah, maka RUU perampasan aset ini hanya dijadikan sebagai komoditas politik ketika ada kritik mengenai gagalnya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.”
Komisi III DPR memang tengah banyak membahas RUU yang sifatnya lex specialis. Selain itu, ia menyebutkan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi beban bagi Komisi III DPR untuk segera diselesaikan.
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam daftar Prioritas Prolegnas 2025-2026 di DPR RI. Di samping itu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mendorong percepatan pengesahan sekaligus menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan agar memberikan efek jera.
Perkembangan RUU ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana saat rapat dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dede menyebutkan ada 4 RUU yang saat ini menjadi prioritas di Komisi III DPR.
“Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kedua RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, ketiga RUU tentang Jabatan Hakim, keempat RUU tentang Hukum Acara Perdata yang tadi diusulkan sebelumnya dari pemerintah sekarang jadi usulan DPR,” kata Dede saat rapat.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








