Sebanyak 251 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU yang disaksikan Bawaslu. KPU tidak boleh dalam suatu pemilihan atau pilkada untuk menyimpan surat suara
Kota Batu – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Batu bersama PJ Wali Kota Batu, Kapolres Batu, Kejaksaan Negeri serta Kodim 0818 serta Bawaslu , menggelar pemusnahan surat suara rusak pemilihan serentak 2024 di halaman kantor KPU Kota Batu, Selasa ( 26/11/2024 ) malam.
Pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) nomor 1519 tahun 2024 bab IV. Sebanyak 251 lembar surat suara rusak yang dimusnahkan yang terdiri dari 201 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 50 lembar.

Pemusnahan disaksikan PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha, SH SIK MSi, Dandim 0818 Letkol Inf Yuda Sancoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo SH MH, serta Ketua Bawaslu Supriyanto, SPd.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto, menjelaskan kriteria surat suara yang dimusnahkan kepada awak media. ” Adapun kriteria yang rusak itu adalah surat suara yang miring atau tidak persisi dalam mencetak, atau garisnya ada yang hilang, ada yang sobek dalam pengepakan di pabrik dan sebagainya. Untuk bercak – bercak tidak ada, semuanya bersih “.
Terkait pelaksanaan pemusnahan, Heru menegaskan kegiatan tersebut merupakan kewajiban bagi KPU. ” Sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU yang disaksikan Bawaslu. KPU tidak boleh dalam suatu pemilihan atau pilkada untuk menyimpan surat suara “.
” Surat suara sudah ada di logistik teman – teman PPS. Dan mekanisme nya untuk surat suara yang rusak memang harus dimusnahkan atau dibakar, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru berharap kepada KPPS untuk bekerja secara profesional, ” kami berpesan kepada KPPS untuk bekerja secara profesional dan jangan panik tatkala menghadapi permasalahan di lapangan “.
Terkait cuaca, KPU sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak BMKG dalam menghadapi cuaca musim hujan saat ini. Pelaksanaan pemusnahan sendiri dilaksanakan pada pukul 18.00 wib, serta ditandatanganinya berita acara pemusnahan oleh KPU, Bawaslu, Kapolres, Kejaksaan Negeri Batu dan Dandim 0818.
( Ji )








