Polres Tangsel Bongkar Praktek Judol Di Puri Mansion Jakarta Barat

IMG-20241206-WA0161

Kota Tangsel – Bahaya judi online ( Judol ) sangat meresahkan masyarakat, seiring dengan hal tersebut upaya pemberantasan pun gencar dilakukan pihak kepolisian. Seperti halnya yang dilakukan pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan ( Tangsel ) baru – baru ini.

Dengan Operasi Siber yang gencar dilakukan, Polres Tangsel berhasil membongkar praktek Judol dan mengamankan sejumlah terduga pelaku Judol di sebuah ruko di Puri Mansion, Kembangan Jakarta Barat , Jum’at ( 6/12/2024 )

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang SH S I K  M Si,  menjelaskan bahwa terduga pelaku Judol yang ditangkap merupakan bagian Operasional Marketing dari situs judi online Djarum Toto.

“ Kami berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto yang memiliki jumlah member/pemain mencapai kurang lebih 28.000 member,” kata Victor.

Menurut salah satu tersangka, Victor mengatakan situs judi online tersebut telah beroperasi sejak 2021 dengan jumlah omset diraupnya hingga milyaran rupiah.

“ Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih 2 M dan bulan Oktober 2024 kurang lebih 1.9 M,” ungkap Victor.

Diketahui,  para tersangka dalam menjalankan tugasnya menggunakan beberapa jenis alat elektronik diantaranya komputer, hand phone, sera laptop, dari alat – tersebut tersangka melakukan transaksi serta pembuatan domain judol.

Dari modus yang dijalankan para tersangka pelaku Judol ini, mereka memperbanyak domain tentang Djarum Toto untuk diedarkan dan mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai media social maupun artikel atau blog.

“ Pengoperasionalan situs judi online Djarum Toto dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Polres Tangsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, hand phone, laptop, CPU dan keyboard.

“ Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun,” pungkas Victor.

( Red )