Penduduk Indonesia Umur 16 tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP

IMG-20260128-WA0017

LINGKARMEDIA.COM – Penduduk Indonesia tidak perlu menunggu hingga berusia 17 tahun untuk mengurus KTP elektronik atau e-KTP. Meskipun belum memasuki usia wajib KTP, penduduk usia 16 tahun sudah mulai direkam datanya sebagai bentuk persiapan, sehingga proses pencetakan KTP bisa langsung dilakukan ketika mereka genap berusia 17 tahun.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa perekaman data diri dapat dilakukan sebelum WNI berusia 17 tahun, misalnya 16 tahun. Kendati demikian, KTP baru akan diterbitkan ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.

Direktur Jenderal Dukcapil menekankan bahwa perekaman dini bukan berarti kepemilikan resmi e-KTP. Dokumen identitas tersebut hanya sah digunakan setelah usia 17 tahun atau ketika seseorang sudah menikah.

Dengan mekanisme ini, penduduk tidak perlu lagi mengantre lama ketika genap berusia 17 tahun. Begitu usia terpenuhi, KTP elektronik dapat langsung diterbitkan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang melekat pada setiap warga negara Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki makna khusus dan menjadi dasar berbagai layanan administrasi negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik secara resmi hanya dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas.

Penduduk yang telah berusia 17 tahun dinilai memiliki kecakapan hukum, sehingga berhak atas berbagai akses konstitusional, layanan perbankan, legalitas berkendara, asuransi, hingga peluang karier.

Selain usia 17 tahun, KTP elektronik juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah, meskipun belum mencapai usia tersebut.

Untuk perekaman e-KTP bagi anak berusia 16 tahun, persyaratan yang dibutuhkan tergolong sederhana. WNI hanya perlu menyiapkan satu dokumen, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili tempat tinggal.

Di lokasi tersebut, pemohon akan menjalani proses perekaman data biometrik yang meliputi pengambilan foto, tanda tangan digital, perekaman sidik jari, serta perekaman iris mata.

Khusus bagi penduduk yang menggunakan kacamata atau lensa kontak (softlens), diwajibkan untuk melepasnya saat pengambilan foto e-KTP guna memastikan keakuratan data biometrik. Tidak ketinggalan, pakai pakaian berkerah agar terlihat rapi, tata rambut atau hijab dengan baik, dan berikan senyum terbaik saat pengambilan foto.

Penulis: Tim Literasi Global

Editor: Ramses