Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Ditahan Polres Batu

IMG_20250720_211735

Kota Batu, lingkarmedia.com – Usai ditetapkannya sebagai tersangka, pelaku pelecehan seksual terhadap Siswi salah satu SMK di Kota Batu akhirnya resmi ditahan Polres Batu. Polisi melakukan penahanan terhadap SP (65) yang merupakan paman dari korban ABH (16), usai pelaku memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik Polres Batu pada Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya, pihak Kuasa Hukum korban, Rochmat Basuki, S.H, telah melaporkan kejadian yang menimpa klien nya ke Unit PPA Polres Batu pada 13 Juni 2025.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal jalannya proses kasus tersebut hingga persidangan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dengan serius hingga proses persidangan berlangsung nantinya”.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (20/7) mengatakan,” Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan sejak Sabtu 19 Juli kemarin”.

Pernyataan Kasat Reskrim ini mempertegas ungkapan salah satu pengurus RW yang enggan disebutkan namanya. Dirinya mengaku menghantarkan pelaku saat memenuhi panggilan Polres Batu pada Sabtu (19/7). “Saya ikut ngantar SP ke Polres Batu untuk memenuhi panggilan penyidik”.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(Ji)