Lima Saksi Tipikor Aliran Dana KUR Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

IMG-20250110-WA0012

Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu merilis progres penanganan perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) atau tindak pidana khusus sepanjang 2024 di Kota Batu. Hal ini disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam acara pres rilis yang dilaksanakan di gedung Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Kamis ( 9/1/2025 ) siang.

Pada rilis progresnya, Kejaksaan Negeri Batu mengungkap penanganan tindak pidana korupsi dalam perkara KUR BRI cabang Batu.

Dalam perkara tersebut, Kajari Batu memanggil 5 orang saksi yang telah dinaikan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan, kelima tersangka diantaranya berinisial JWP, MHC, AS, NA dan AZ.

Didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Mohammad Januar Ferdian, SH  MH Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo SH MH mengatakan, ” mereka sudah kita tingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya menjadi saksi. Sehingga di tahap awal ini, pertama untuk penyidikan kita sudah melakukan perkembangan dari sebelumnya “.

Dari hasil penyelidikan telah terhitung kerugian negara atas perbuatan tersangka Rp. 4.666.481.674,- .

” Kaitannya dengan kerugian ini tentunya akan kita kolaborasikan terkait dengan peran masing – masing tersangka, karena kerjasama kelima tersangka inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian tersebut “, ungkap Didik Adyotomo.

Kepala Kajari Batu menambahkan, bahwa perkara ini terkait dengan 110 debitur yang dicairkan dengan total Rp. 6.235.000.000,- . ”  Namun yang dilakukan tindak pidana yang dilakukan mereka sebesar Rp. 4.666.481.674,- ” .

Adapun modus operandi yang dilakukan 5 para tersangka menggunakan istilah ” Tampilan ” dan istilah ” Topengan “. Istilah ” Tampilan ” digunakan saat pencairan dimana tersangka mengambil  beberapa bagian dari hasil kerjasama para tersangka, sedangkan istilah ” Topengan ” merupakan sejumlah debitur secara fakta tidak memiliki usaha yang dibuat seolah – olah memiliki usaha sehingga untuk mencairkan dana KUR tersebut dilakukan kerjasama diantara kelima tersangka.

” Tanpa adanya kerjasama dari kelima tersangka ini maka tidak mungkin terjadi pencairan tersebut  Maka dari itu kita tetapkan kelima tersangka ini secara bersama – sama pada hari ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,” ujar Didik.

Lebih lanjut Didik Adyotomo menegaskan, ” Salah satu tugas jaksa selain mengungkap kasus ini juga harus bisa mengembalikan kerugian yang ada “.

Diketahui, dari 5 tersangka terdapat 1 orang inisial JWP dari internal BRI berperan sebagai mantri serta sebagai analis yang memberikan persetujuan, sedangkan 4 orang lainnya MHC , AS, NA dan AZ merupakan orang luar berperan mencari data calon debitur.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

” Kita lihat perkembangannya, fakta sidang ini akan banyak mempengaruhi bagaimana peran masing – masing termasuk hukuman yang akan kita jatuhkan nantinya. Jadi kita juga tidak mau dengan serta merta hukuman sekian kita buat tidak sesuai fakta di lapangan karena masing – masing ini merekrut debiturnya juga berbeda – beda, sehingga kita harus fair, ” kata Didik.

Dari perkara tersebut Kejaksaan Negeri Batu telah mengamankan barang bukti berupa surat – surat serta keterangan dari 137 saksi.

( Ji )