Bawaslu Kota Batu Tangkap Pelaku Money Politik Di Desa Beji
Kota Batu – Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kota Batu akhirnya berhasil menangkap seorang yang diduga melakukan praktik money politik dari salah satu pasangan calon di desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. Aksi ini dilakukan oknum warga pada tahapan masa tenang pilkada 2024.
Hal ini dibenarkan ketua Bawaslu Supriyanto saat ditemui awak media di kantor KPU Kota Batu, Selasa ( 26/11/2024 ) siang. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang diterima Bawaslu pada Senin ( 25/11/2024 ) malam.
” Benar, kami telah menangkap seorang yang diduga pelaku money politik di daerah Beji , ” ungkap Supriyanto.
Atas hasil penangkapan yang dilakukan Bawaslu , Supriyanto mengaku akan melakukan koordinasi dengan penegakan hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Dirinya berjanji akan segera melakukan rapat untuk menentukan apakah pelaku memenuhi unsur melakukan tindak money politik.
” Dalam dua kali 24 jam, kami akan menentukan dalam rapat Gakumdu, apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, ” ujar Supriyanto.
” Untuk menyatakan proses , itu ada pembahasan satu , mau dilanjut atau tidak, untuk memenuhi syarat materiilnya. Pembahasan kedua itu baru dinyatakan itu money politik atau bukan, ” tegasnya.
Pembahasan dalam rapat Gakumdu sendiri akan segera dilaksanakan, jika pelaku terbukti bersalah, Bawaslu akan melanjutkan dengan memanggil saksi – saksi.
” Maksimal satu kali 24 jam harus sudah diselesaikan pada tahap pertama, baru pemeriksaan saksi. Kalau memang dilanjut ada pemeriksaan saksi, terlapor, pelapor, hasil pemeriksaan tahap pertama dapat menentukan sebagai pelanggaran atau tidak,” pungkas Supriyanto.
( Ji )








