Ada 10 Pintu Masuk Bagi KPK Usut PT Agrinas Impor 105 Ribu Mobil Pick Up
LINGKARMEDIA.COM – Proyek raksasa impor 105.000 unit mobil pick up dari India yang berkaitan dengan program koperasi desa merah putih (KDMP) dinilai bukan sekedar kebijakan ekonomi, namun berpotensi jadi pintu masuk praktik korupsi kebijakan, kolusi, serta state capture dalam tata kelola pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis Syaiful Hidayatullah dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Korupsi dan State Capture dalam Kebijakan Impor 105.000 Pick up dari India: Mampukah KPK Mengusutnya?” di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Firdaus Syam (Guru Besar Ilmu Politik Unas Jakarta), Bhima Yudistira (Direktur Eksekutif CELIOS), Wana Alamsyah (Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW), Ray Rangkuti (Direktur LIMA sekaligus Pengamat Politik), dan Ahmad Sofyan (Dosen Pidana Binus University sekaligus Sekjen ASPERHUPIKI).
Sedang peserta kegiatan terdiri dari organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, peneliti, pegiat korupsi, dan akademisi baik secara offline maupun zoom meeting.
Syaiful Hidayatullah menyebut setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam proyek impor tersebut. Syaiful memulai dari dugaan klasik: penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Menurutnya, jika kebijakan ini lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan,” ujarnya.
Masalah berikutnya adalah potensi kerugian keuangan negara. Skema pembiayaan baik melalui APBN, BUMN, atau instrumen publik lain membuka ruang audit hukum. Dalam proyek sebesar ini, deviasi kecil saja bisa berarti kerugian triliunan rupiah.
Dengan tajam, Syaiful menyoroti indikasi rekayasa pengadaan. Proyek jumbo yang semestinya terbuka justru berpotensi diarahkan: pemasok tertentu diuntungkan, kompetisi dikunci, pemenang ditentukan sejak awal.
“Jika tender hanya formalitas, maka itu bukan pengadaan, itu pengaturan,” katanya tajam.
Ditambahkannya, terdapat konflik kepentingan dan kolusi pejabat pelaku usaha, dua wajah lama yang terus berulang dalam proyek strategis. Relasi bisnis dan politik yang berkelindan bisa mengaburkan batas antara kebijakan publik dan kepentingan privat.
Syaiful juga mengangkat isu state capture ketika kebijakan negara dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, impor kendaraan bukan lagi soal logistik desa, tetapi tentang siapa yang mengendalikan arah kebijakan ekonomi nasional.
Pintu masuk lainnya mencakup ketidakjelasan dasar regulasi, penggunaan broker atau perusahaan perantara, hingga distorsi terhadap industri otomotif nasional.
Semua ini memperlihatkan pola kebijakan besar tanpa fondasi transparansi.
“Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” katanya.
Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi mengungkap temuan awal timnya, setidaknya 20 masalah serius dalam kebijakan ini.
Dari aspek HAM, proyek ini dinilai mengabaikan partisipasi publik, melanggar prinsip free, prior and informed consent (FPIC) serta berpotensi menciptakan ketimpangan akses di tingkat desa.
Dari sisi politik hukum, ia melihat indikasi kuat pengambilan keputusan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan legislatif. Bahkan, proyek ini disebut berpotensi bertabrakan dengan agenda industrialisasi nasional, khususnya kebijakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Di ranah ekonomi pembangunan, risikonya tak kalah besar, distorsi pasar otomotif, pemborosan anggaran, hingga ketergantungan impor.
“Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ujar Gian.
Polemik ini kini menunggu satu hal, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk atau justru membiarkan proyek ini berjalan tanpa pengujian hukum yang memadai.
Sementara itu, pemaparan temuan riset oleh Gian Kasogi (Peneliti Kebijakan Publik dan Good Governance), Syaifull Hidayatullah (Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis).
Penulis : Tim Ekopol
Editor : Samsu








