Warga Gunung Gede Pangrango Tolak Proyek Geothermal

IMG-20260123-WA0013

LINGKARMEDIA.COM – Masyarakat di area Gunung Gede Pangrango menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Cipanas. Mereka menilai keberadaan pembangkit geotermal hanya akan mendatangkan kabar buruk bagi penghidupan masyarakat, di samping ancaman kerusakan alam.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang mendampingi warga di Gunung Gede Pangrango, menuturkan partisipasi publik dalam proyek ini begitu minim. Informasi mengenai keberlangsungan pembangunan geotermal disampaikan secara tidak utuh.

Ratusan warga yang tinggal di sekitar Gunung Gede Pangrango mendatangi kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Cianjur, Jawa Barat, untuk menyuarakan penolakan atas rencana pembangunan pembangkit geotermal pada Kamis (17/07/26).

Aksi ini dipicu beredarnya surat undangan dalam rangka “pemutakhiran data” lahan yang sebelumnya digarap masyarakat, mayoritas petani sayur dan buah. Surat itu pertama kali dikeluarkan pada 4 Juli 2025. Agenda verifikasi akan dihelat 15 Juli 2025, menyebut jika penggarap tidak hadir tanpa keterangan jelas maka lahan dianggap kosong.

Warga Cipendawa Cianjur menyatakan dengan tegas bahwa mereka sepakat untuk menutup akses bagi kendaraan berat yang hendak masuk ke lokasi proyek.

Warga siap mengambil langkah yang lebih berani namun tetap menjaga situasi agar tetap kondusif apabila instruksi tersebut dilanggar.

“Tak ada lagi alat berat yang masuk di jalur penolakan geothermal. Tindakan kita mungkin akan lebih keras, tapi tetap secara kondusif,” ujar Aryo, perwakilan warga saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (17/1/26).

Dia menambahkan bahwa seluruh pergerakan massa ini dilakukan secara terencana dan berlandaskan kesadaran bersama demi melindungi lingkungan sekitar.

Ketegangan sempat memuncak ketika masyarakat sedang menghadiri agenda musyawarah di balai desa setempat. Di tengah proses diskusi, sejumlah alat berat justru dilaporkan mulai beroperasi sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah pemukiman.

Lebih lanjut Aryo menceritakan bahwa situasi tersebut membuat warga, khususnya kaum ibu, merasa panik dan emosional hingga akhirnya mereka membubarkan diri dari pertemuan desa untuk segera menuju ke lokasi titik blokade.

Mengenai penggunaan akses jalan di wilayah RW 02 dan RW 03 Pasir Cina, Aryo menegaskan bahwa masyarakat telah menutup pintu negosiasi sepenuhnya.

Lebih jauh ditekankan Aryo bahwa warga tidak mengharapkan uang ganti rugi atau bentuk kompensasi apa pun dari pihak pengembang.

Menurut pandangannya, keputusan ini diambil secara mutlak karena alasan yang lebih besar daripada sekadar urusan lahan garapan ataupun akses transportasi.

Penolakan keras ini sejatinya berakar pada kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan jangka panjang di wilayah pegunungan.

​Penolakan yang disampaikan didasarkan pada beberapa instrumen hukum kuat yang melindungi kawasan konservasi dan hak warga negara:

​UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pasal ini menjadi landasan konstitusional tertinggi bagi warga negara untuk menolak proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

​“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

​Penjelasan: Proyek geotermal yang berisiko mencemari air dan merusak hutan lindung dianggap melanggar hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya – Undang-undang ini mengatur bahwa Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli.

​Risiko Hukum: Eksploitasi di area inti atau area sensitif taman nasional bertentangan dengan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati. Meskipun regulasi terbaru membolehkan kegiatan di hutan konservasi,  tetapi precautionary principle (prinsip kehati-hatian) dalam hukum lingkungan harus diutamakan.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) – Hak masyarakat untuk memberikan persetujuan tanpa paksaan (FPIC) dan perlindungan terhadap pejuang lingkungan.

​Pasal 66: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Anti-SLAPP).”

​Penjelasannya: Masyarakat dan aktivis yang menolak tidak boleh dikriminalisasi oleh pihak perusahaan maupun aparat.

​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) & UU Panas Bumi – Meskipun regulasi ini mempermudah perizinan proyek strategis, tetapi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, bukan hanya segelintir elite.

​Berdasarkan data lapangan, berikut alasan teknis di balik penolakan tersebut:

​Kerusakan Hidrologi: Ancaman hilangnya debit air hingga ratusan miliar liter per tahun yang mengancam ketahanan air daerah.

​Risiko Seismik: Gunung Gede adalah gunung api aktif; aktivitas pengeboran dikhawatirkan memicu aktivitas tektonik atau vulkanik yang membahayakan warga di lereng gunung.

​Konflik Agraria: Adanya potensi pengusiran sistematis terhadap petani penggarap di zona penyangga taman nasional.

Penulis: Tim Keadilan Ekologis

Editor: Ramses