KBLI 5 Digit: Kasta di Balik Kode Dalam Pengupahan
Oleh Musrianto
Sekjen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
Pernahkah kita bertanya-tanya mengapa rekan buruh yang bekerja di pabrik otomotif punya gaji jauh lebih tinggi daripada yang melakukan pekerjaan di pabrik plastik, tekstil, atau alas kaki? Padahal boleh jadi kita tinggal di kota yang sama, membeli beras dengan harga yang sama, dan membayar kontrakan yang sama mahalnya.
Jawabannya bukan karena mereka lebih rajin atau lebih pintar, melainkan karena sebuah angka sakti bernama KBLI 5 digit. Di balik deretan angka ini, tersembunyi sistem yang secara sistematis mendiskriminasi jutaan buruh di Indonesia—dan sistem ini semakin kokoh setelah revisi KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025) yang baru saja diterbitkan pada Desember 2025.
Pemerintah menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit sebagai dasar penentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Secara teori, ini disebut “kemampuan bayar industri” dan “karakteristik sektor”. Secara praktik, ini adalah diskriminasi yang dilegalkan.
Sistem ini membagi buruh menjadi dua kasta:
Kasta Elit: Mereka yang beruntung bekerja di sektor dengan kode KBLI “unggulan” (misalnya otomotif, komponen kendaraan, elektronik, kimia dasar, logam dasar, atau pengadaan listrik/gas), yang sering dapat UMSK jauh di atas UMP/UMK umum. Contoh di 2026:
– Di Banten (Kab. Tangerang/Serang), sektor otomotif/elektronik mencapai Rp5.777.364 atau lebih.
– Di Karawang, rekomendasi UMSK sektor otomotif/komponen mencapai Rp5.910.370.
– Di Jawa Barat (Bekasi), UMSK sektor strategis bisa tembus Rp6 juta+.
Kasta Marginal: Anda yang bekerja di sektor yang tidak termasuk dalam daftar KBLI 5 digit unggulan atau hanya mendapat UMSK rendah/pas-pasan. Sektor-sektor ini sering hanya mengikuti UMP/UMK umum (Rp2,3–3,1 juta di Jawa), meski buruhnya sama-sama menghadapi inflasi dan biaya hidup meroket.
Contoh nyata sektor yang “terpinggirkan” di 2026:
Tekstil, garmen, dan konveksi pakaian jadi — sering tidak masuk UMSK tinggi atau bahkan hilang dari daftar (seperti di Semarang/Jepara), meski padat karya dan ekspor-oriented.
Plastik, barang dari plastik, dan pengemasan — di banyak daerah hanya ikut UMK umum, karena dianggap “kemampuan bayar rendah” akibat impor banjir.
Furnitur dari kayu, barang dari kayu, dan pengolahan kayu— jarang dapat prioritas sektoral, sering tertinggal di bawah inflasi.
Makanan dan minuman ringan (non-minuman keras/malt, seperti makanan olahan kecil, bumbu masak, atau minuman kemasan biasa) — tidak selalu masuk daftar unggulan, meski jumlah buruhnya jutaan.
Industri alas kaki atau sepatu (termasuk sepatu olahraga, sepatu teknik lapangan, dan alas kaki sehari-hari) — di Jawa Tengah termasuk dalam UMSP tapi besaran relatif rendah (sekitar Rp2.329.966–Rp2.329.967, hanya sedikit di atas UMP Rp2.327.386), sementara di daerah lain seperti Banten atau Jawa Barat sering tidak masuk prioritas tinggi dan hanya ikut UMK umum. Sektor ini padat karya tapi mengalami kontraksi ekonomi (minus 0,25% yoy di 2025), sehingga sering ditekan.
Apakah perut buruh di sektor alas kaki, plastik, atau tekstil bisa menahan lapar lebih lama daripada di sektor otomotif? Tentu tidak. Namun kebijakan pengupahan kita memperlakukan kebutuhan hidup manusia seolah-olah bisa dibeda-bedakan berdasarkan jenis barang yang diproduksi.
Revisi KBLI 2025 menambah sektor baru (digital, energi terbarukan), tapi tidak menghapus sekat lama—malah berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.
Salah satu dalih paling sering dipakai pemerintah dan pengusaha untuk membenarkan perbedaan upah sektoral adalah “risiko kerja tinggi dan sangat tinggi” atau “karakteristik dan beban kerja yang berbeda”. Dalam penetapan UMSK/UMSP 2026, sektor unggulan seperti otomotif, elektronik, kimia dasar, galangan kapal, atau pertambangan diklaim punya risiko tinggi (paparan bahan kimia, mesin berat, spesialisasi berbahaya), sehingga layak upah lebih tinggi.
Contoh nyata:
– Di Batam, sektor kimia dan galangan kapal diusulkan sebagai “risiko tinggi” dengan tambahan 2% di atas UMK.
– Di Jawa Timur dan Jawa Barat, sektor otomotif/elektronik/logam dasar mendapat prioritas karena “tingkat risiko industri” yang lebih besar.
– Di Jawa Tengah, parameter penetapan UMSP mencakup “risiko pekerjaan” dan “spesialisasi”, yang biasanya menguntungkan sektor padat modal.
Sementara sektor marginal seperti tekstil, plastik, furnitur, atau alas kaki dianggap “risiko rendah/menengah” atau “kondisi sektor lemah” akibat kontraksi ekonomi, sehingga upahnya ditekan atau hanya ikut UMK umum. Padahal, buruh di sektor-sektor ini juga menghadapi bahaya kerja nyata: paparan debu serat (tekstil), bahan kimia beracun (plastik), cedera mesin (furnitur), atau postur kerja ekstrem (alas kaki).
Dalih ini selektif dan diskriminatif: “risiko tinggi” hanya berlaku untuk sektor unggulan yang sudah kuat secara ekonomi, sementara sektor padat karya yang menyerap jutaan buruh diabaikan. Hasilnya? Ketimpangan upah semakin lebar.
Tahun 2026, kenaikan upah bervariasi: rata-rata UMP/UMK naik sekitar 6–7% (misalnya Banten 6,74%, Jateng 7,28%), tapi tanpa standarisasi nasional yang hapus sekat KBLI, angka ini tetap memicu ketimpangan.
– Buruh di sektor marginal (tekstil, plastik, furnitur, alas kaki) selalu kalah negosiasi karena dalih “kondisi ekonomi sektor” yang buruk—seperti kontraksi industri tekstil, plastik, dan alas kaki di 2025—ditambah label “risiko rendah”.
– Pengusaha dan pemerintah pakai formula alfa (0,5–0,9) untuk menekan upah di sektor lemah, sementara sektor unggulan dapat alfa maksimal dengan dalih “resiko tinggi”
Para buruh yang tidak masuk daftar KBLI 5 digit “istimewa”—terutama di sektor tekstil/garmen, plastik, furnitur, makanan/minuman ringan, dan alas kaki—harus sadar: Anda sedang dianaktirikan secara sistematis—dan revisi KBLI 2025 tidak mengubah hal itu, termasuk dalih “risiko tinggi” yang hanya berlaku selektif.
Keadilan sejati tidak mengenal kode industri atau dalih risiko kerja yang diskriminatif. Keadilan sejati adalah ketika setiap orang yang memeras keringat di tanah ini mendapatkan kenaikan upah yang sanggup menutup biaya hidup layak yang kian meroket.
Selama kita masih mau dikelompokkan ke dalam kotak-kotak KBLI 5 digit, selama itu pula upah kita akan mudah dipermainkan dengan dalih “risiko tinggi” atau “kemampuan bayar rendah”. Diskriminasi ini hanya akan berakhir jika buruh di seluruh sektor—baik “unggulan” (otomotif, elektronik) maupun “marginal” (tekstil, plastik, furnitur, makanan ringan, alas kaki)—bersatu menuntut satu standar kelayakan yang sama.
Sudah saatnya kita berhenti percaya pada dalih “sektor unggulan” vs “sektor lemah” atau “risiko tinggi” yang tak merata. Karena pada akhirnya, semua buruh menghadapi pasar yang sama, harga beras yang sama, dan masa depan anak-anak yang sama pentingnya.
Jangan biarkan kode angka atau dalih risiko menentukan harga martabat Anda sebagai manusia.








