Bandar Sabu 37,29 Gram Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun
Simalungun, lingkarmedia.com – Seorang bandar sabu-sabu akhirnya diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika. Operasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam aksi penggerebekan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dilaksanakan pada Jumat sore, (7/11/2025), sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil menggulung jaringan bandar narkoba dengan mengamankan empat pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,29 gram.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, (9/11/2025), sekira pukul 11.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
“Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur, kita akan kembangkan jaringan di atasnya yang berkaitan ataupun jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ucap Henry Salamat Sirait kepada awak media.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada negosiasi bagi kami kepada semua pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas, kami untuk masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung visi pemerintahan baru.
Operasi penggulungan jaringan bandar narkoba ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud. Pada pukul 18.00 WIB, personil melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan strategi operasi yang terencana dan terkoordinasi.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan menunjukkan sikap yang berbeda-beda, namun yang paling mencuri perhatian adalah sikap bandar utama yang tampak tanpa penyesalan. Tersangka berinisial AS alias G (37 tahun), merupakan seorang wiraswasta warga Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, merupakan bandar utama yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ketiga pelaku lainnya adalah AA alias B (33 tahun) dari Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, S (46 tahun) dari Huta 4 Humu-Mung Nag. Bandar Malela, dan Su (41 tahun) dari Huta 4 Hamu-Mung Nag. Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar. Dari bandar utama AS alias G, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu, dan 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 31,42 gram.
Selain narkotika, ditemukan pula alat-alat untuk mendukung operasi penjualan seperti satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, empat bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah notes berisi catatan hasil penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000, dan dua buah kotak warna putih.
Dari pelaku AA alias B petugas mengamankan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram. Dari S disita dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo. Sementara dari tersangka Su ditemukan satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu buah botol Yakult, dua buah pipet plastik, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Selanjutnya personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari masing-masing pelaku. Saat diinterogasi, pelaku AA alias B, S dan Su mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari AS,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan yang terorganisir.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, terungkap fakta bahwa bandar utama memiliki pemasok yang lebih besar. “Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS alias G bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” ungkap Kasat Narkoba yang akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Yang mengejutkan, menurut Kasat Narkoba, bandar utama AS alias G menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap dan diinterogasi, menunjukkan arogansi pelaku kejahatan narkotika yang merasa kebal hukum. Namun kini, dengan barang bukti yang lengkap dan pengakuan yang jelas, pelaku tidak berkutik menghadapi proses hukum yang akan dijalaninya.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tim
Redaksi








