Inilah Kronologi Perkara Gugatan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar Versi Tempo

IMG-20251107-WA0016

Jakarta, lingkarmedia.com – Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata dengan nilai gugatan Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Berikut rangkuman kronologi sengketa pers tersebut :

16 Mei 2025

Tempo harian menerbitkan artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel ini dilengkapi sampul gambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Instagram dan Twitter. Artikelnya bercerita tentang upaya Bulog membeli semua gabah petani dengan satu harga sebesar Rp 6.500 per kilogram.

19 Mei 2025

Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers.

4 Juni 2025

Mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo di Dewan Pers. Ia menyoal kata “busuk” dalam judul tersebut. Tempo menjelaskan bahwa “busuk” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna: rusak dan berbau tidak sedap. Gabah rusak merujuk pada pernyataan para narasumber, seperti petani, pengamat pangan, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian. Pengadu tidak sepakat terhadap hasil mediasi sehingga Dewan Pers melanjutkannya menjadi PPR.

18 Juni 2025

Tempo menerima PPR bertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar poster pada edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

19 Juni 2025

Tempo menjalankan PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus pos lama edisi 16 Mei 2025, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia tak terima dengan poster berita ‘Poles-poles Beras Busuk’ tentang kebijakan Bulog menyerap gabah.

Tempo telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers atas pengaduan Wahyu Indarto.

2 Juli 2025

Redaksi mendapatkan informasi bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Juli 2025

Pemanggilan pertama persidangan gugatan Menteri Amran Sulaiman.

15 Juli 2025

Dewan Pers membalas surat Tempo yang menanyakan sikap Dewan Pers atas pelaksanaan PPR dan keberatan Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak secara tegas menjawab dua pertanyaan tersebut.

7 Agustus – 4 September 2025 Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pengadilan menyatakan mediasi gagal karena dalam lima kali pertemuan Amran tidak pernah hadir.

11 September 2025

Dewan Pers menjawab surat Tempo dengan menyatakan menerima surat keberatan pelaksanaan PPR dari Wahyu Indarto bertanggal 26 Juni 2025.

3 November 2025

Pemeriksaan saksi ahli. Komunitas wartawan berdemonstrasi di PN Jakarta Selatan menolak dan mengkritik gugatan Amran sebagai bredel gaya baru karena berpotensi membangkrutkan media.

Banyak media memberitakan demonstrasi itu. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono menyebar hak jawab kepada semua media yang memuat berita demonstrasi para wartawan. Arief menyatakan Tempo menafsirkan rekomendasi PPR Dewan Pers secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai pernyataan Arief tidak berdasar dan menafsirkan sendiri secara sepihak pelaksanaan PPR Dewan Pers. Faktanya, tak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.

Jika Wahyu Indarto tak puas terhadap pelaksanaan PPR, kata Setri, semestinya ia datang kembali ke Dewan Pers menyatakan keberatannya, lalu Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”

Gugatan Amran bukan yang pertama. Pada 2019, ia juga menggugat Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing Rp 100 miliar. Amran menggugat liputan “Gula-gula Dua Saudara” yang merupakan hasil investigasi proyek swasembada gula yang dikerjakan perusahaan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Amran tidak dapat diterima pada 18 Oktober 2020.

Dalam pergantian kabinet pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Menteri Pertanian dijabat Syahrul Yasin Limpo.

Penulis : Ramses

Editor : Samsu