Dana Pemprov Jatim Rp6,8 Triliun Tersimpan di Bank
Surabaya, lingkarmedia.com – Terkait dana Rp6,8 triliun yang mengendap di bank masih menjadi polemik paska disoroti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono membantah anggapan bahwa dana itu mengendap, sebab dana itu mayoritas merupakan SILPA tahun 2024.
Silpa adalah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), dan pada tahun 2024, SILPA berjumlah Rp 4,6 triliun. Menurut Adhy, SILPA baru bisa digunakan dengan mekanisme tertentu.
“Kalau mau digunakan harus selesai dulu dan proses Perda P-APBD,” kata Adhy saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).
Secara ketentuan, Perda Perubahan APBD butuh proses. Setelah rampung antara eksekutif dan legislatif, tahapan berikutnya adalah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Adhy mengatakan tahapan ini baru selesai pada triwulan keempat, sehingga SILPA itu baru bisa digunakan.
Adhy kembali menegaskan, bahwa uang yang tersimpan di Bank tersebut bukanlah dana mengendap.
“Jadi persoalannya adalah sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN. Silpa-nya boleh dipakai kalau bisa dilakukan usulan Perda perubahan APBD. Kalau bisa digunakan ya kita gunakan juga untuk disimpan dalam bentuk deposito ada Rp 3,6 triliun. Jadi saya tidak sependapat kalau uang itu nganggur tidak digunakan. Kalau di deposito maka bisa digunakan Bank Jatim,” tambah Adhy Karyono.
Sementara, dana sekitar Rp 1,6 triliun merupakan anggaran operasional. “Jumlahnya sangat positif karena kita harus punya antisipasi untuk bayar gaji selama 2 bulan. Kita harus siapkan uang, kemudian untuk kegiatan rutin dan juga persediaan cash flow saja,” terangnya.
Dari data Kemenkeu sebelumnya, terdapat daftar pemda yang masih memiliki ‘uang nganggur’ di bank. Simpanan Pemprov Jatim mencapai Rp6,8 triliun.
Pemprov DKI Jakarta menjadi pemda yang paling banyak memiliki simpanan yakni hingga Rp14,6 triliun.
Penulis : Ramses
Editor: Samsu








