Kajari Batu Kunjungi Pondok RJ di Kota Batu
Kota Batu, lingkarmedia.com – Kunjungan perdananya ke desa-desa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., dengan mendatangi Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di beberapa Kelurahan dan Desa yang ada di Kota Batu, Kamis (07/8/2025).
Dr. Andy Sasongko saat melakukan kunjungan ke beberapa Rumah Restoratife Justice (RJ) didampingi para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Adhi Satyo Wicaksono, S.H (Kasi PAPBB Kejari Batu), Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batu), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu), dan Adya Kurnia Lesmana, S.H.,. (Kasubsi A Intel pada Seksi Intelijen Kejari Batu)

Kelurahan dan Desa yang telah dikunjungi oleh Kajari dintaranya Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir dan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Dalam kunjungannya di Rumah Restoratife Justice (RJ) diterima langsung oleh para Lurah dan Kepala Desa Masing-masing yaitu Arsyam Dhian Ramadhan, S.STP (Lurah Songgokerto), Ervan Yudhi Setiawan, SE (Sekretaris Lurah Ngaglik), Muhammad Viata Aria Pranaka, S.S.TP, (Lurah Sisir) dan Abdul Mannan, S.Sos (Kepala Desa Pandanrejo)
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan keadilan restoratif, memperkuat peran forum RJ di tingkat masyarakat, serta mensosialisasikan kebijakan Kejaksaan RI yang berorientasi pada pendekatan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, serta mengedukasi masyarakat mengenai fungsi dan peran Pondok RJ sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Dr. Andy Sasongko, menegaskan bahwa Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bagian dari langkah evaluasi dan penguatan fungsi keadilan restoratif di tingkat desa. Serta pentingnya kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan efektivitas rumah restorative justice yang telah dibentuk oleh desa-desa di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dipandang sangat sangat penting, Karena ingin melihat langsung bagaimana Rumah Restorative Justice yang dibentuk di desa, kelurahan maupun kecamatan, apakah sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintahan. Karena kehadiran Rumah RJ tidak sekadar menjadi simbol keadilan, melainkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan.
Keberadaan Rumah RJ, hal ini dijadikan target khusus bagi Kajari Batu dengan mengembalikan perkara ke titik awal, itu artinya, Kejaksaan tidak akan langsung melakukan tuntutan atau proses hukum formal. Ketika kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Dan dalam hal ini pula Kejaksaan bukan sekadar lembaga penuntut, tetapi juga berperan dalam membina masyarakat agar memahami hukum secara utuh dan manusiawi. Ketika ada perkara ringan seperti cekcok antar warga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, penyelesaian bisa dilakukan di Rumah RJ. Setelah itu, pelaku bisa dikembalikan ke lingkungan masyarakat untuk dibina, pendekatannya bukan penghukuman, tapi pemulihan.
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
(Ji)








