Waka Polres Batu Pimpin Pemusnahan 3 Jenis Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

IMG-20250320-WA0207

Kota Batu, lingkarmedia.com – Dalam rangka mewujudkan Siskamtibmas yang nyaman dan kondusif serta rasa aman kepada masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Polres Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Pekat Semeru 2025, dimana operasi berjalan dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Pemusnahan barang bukti dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2025 di Alun-alun Kota Batu, Kamis ( 20/3/2025) siang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Waka Polres Batu, Wakil Wali Kota Batu, Kejaksaan Negeri serta Wakil Bupati Malang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jenis minuman keras (miras), bahan peledak jenis mercon, serta jenis narkoba.

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K dalam Konferensi Pers menyampaikan, ” operasi pekat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama  12 hari, hasil yang kita dapatkan ini dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 yang melibatkan 42 personil. Sasarannya penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak, petasan, mercon, narkoba, premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, pornografi, judi dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat “.

Jumlah kasus yang diungkap pada operasi Pekat Semeru dalam kurun waktu 12 hari diantaranya, miras 5 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang, premanisme 5 kasus dengan 5 orang tersangka, bahan peledak petasan 1 kasus dengan 1 tersangka, 4 kasus Narkotika denga 5 orang tersangka dan judi 2 kasus dengan 3 tersangka.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa , miras 4200 botol, 333.742 butir pil koplo, 400 butir ekstasi serta 194 gram ganja.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar serta di hancurkan dengan alat berat.

(Ji)