Pemilik Dan Sopir Bus Sakhindra Trans Ditetapkan Jadi Tersangka

IMG-20250117-WA0190

Kota Batu, – Tindak lanjut penegakan hukum atas insiden kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans baru – baru ini, dimana dalam insiden  yang menewaskan 4 orang, dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka disampaikan secara terbuka oleh Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata dalam pers release yang digelar di Comand Center Polres Batu, Jumat (17/1/2025) sore.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu mengatakan Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, selalu pemilik bus pariwisata dengan nomor polisi DK-7942-GB juga dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur telah menetapkan MAS (30), warga Bekasi, Jawa Barat selaku sopir bus pariwisata tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu pada Rabu ( 8/1 ).

Pria berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali selaku pemilik bus pariwisata Shakindra Trans dijerat Pasal 315 Ayat (1) jo Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP.

” Dari hasil lidik, yang kemudian meningkat menjadi sidik, dinyatakan saudara RW lalai, karena kurang memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan pengujian KIR secara berkala,” jelas Kapolres Batu.

Lebih lanjut, AKBP Andi menjelaskan para tersangka dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.

“Izin trayek tidak ada, dan berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek penyelenggaraan angkutan,” imbuh Andy.

Dari hasil gelar perkara, Kapolres Batu memaparkan jika bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas namun tidak memiliki izin trayek, dan tidak melakukan pembaruan uji KIR.

“Legalitas PT Sakhindra Cemerlang Wisata lengkap. nomor 154 tanggal 25 Oktober 2024 yang berkedudukan di Kota Denpasar dan bergerak dalam bidang angkutan wisata,” ungkapnya.

Kendati demikian, atas kelalaian memperhatikan kelayakan kendaraan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menjelaskan bahwa fungsi pengereman tidak baik.

“Kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Lalu kondisi indikator tekanan rem angin serta unjuk kerja sistem rem angin juga tidak baik, dan tidak ada sisa angin yang dilakukan dengan pemeriksaan penekanan pedal rem,” pungkasnya.

( Ji )