Polda Metro Jaya Ungkap Lima Kasus Kejahatan SDA, BBM Subsidi, dan Perdagangan Satwa Dilindungi

image

Jakarta, Lingkarmedia.com – Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, lima perkara yang berhasil diungkap meliputi dugaan penyelundupan batu hitam yang mengandung tembaga, ekspor merkuri secara ilegal, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, dan perdagangan sisik trenggiling.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/operasi-sikat-semeru-2026-polres-batu-amankan-11-tersangka-curanmor-dan-enam-motor

Menurut Dadang, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga kekayaan alam Indonesia, memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran, serta melindungi satwa yang keberadaannya terancam akibat perdagangan ilegal.

“Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Polisi Sita 54 Ton Batu Hitam Mengandung Tembaga

Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026. Kontainer tersebut diketahui mengangkut batu hitam yang berasal dari Gorontalo.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara muatan fisik dan dokumen pengiriman. Dalam dokumen yang menyertai pengiriman, barang tersebut tercatat sebagai kemiri. Namun, hasil pemeriksaan justru menunjukkan bahwa kontainer berisi batu hitam yang mengandung tembaga.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di balik pengiriman mineral tersebut.

Dadang menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang.

Penyidik juga mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk memastikan peran mereka dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Lima tersangka diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari mengurus transportasi dan pengiriman hingga mengendalikan proses pengiriman serta menguasai barang yang dikirim.

Empat Kasus Lain Turut Diungkap

Selain dugaan penyelundupan mineral, Polda Metro Jaya juga mengungkap empat perkara lain yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan penegakan hukum di sektor energi serta lingkungan hidup.

Keempat perkara tersebut meliputi dugaan ekspor merkuri secara ilegal, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, dan perdagangan sisik trenggiling.

Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik, mulai dari potensi kerugian negara dan penyalahgunaan bantuan energi hingga ancaman terhadap kelestarian satwa dilindungi.

Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Sementara itu, perdagangan satwa dilindungi dapat mengancam kelangsungan populasi satwa liar dan keseimbangan ekosistem.

Meski demikian, penanganan setiap perkara tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, distribusi energi bersubsidi, dan perdagangan satwa dilindungi.

Melalui pengungkapan lima kasus tersebut, kepolisian berharap praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat dapat ditekan. Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengiriman komoditas, distribusi energi bersubsidi, serta peredaran satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: Samsu