Proyek Sabo Dam Gunung Gamalama Disorot, BWS Maluku Utara Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
TERNATE, Lingkarmedia.com – Pembangunan proyek sabo dam atau bendungan pengendali sedimen dan lahar dingin Gunung Gamalama di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, Kota Ternate, Maluku Utara, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diduga menggunakan material batuan dan pasir yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dugaan penggunaan material ilegal ini mencuat setelah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BWS Maluku Utara, Ruslan Rizal, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/10/2026).
Alih-alih menjelaskan secara terperinci mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut, Ruslan justru menyinggung proyek pembangunan lainnya di Kota Ternate
“Adooh kalau ngn tanya dasar hukum jangan cuman Kamari di BWS tarada, pembangunan yang lain juga banyak di kota Ternate nih… Coba ente tanya di dorang lagi,” ujar Rizal.
Ia kemudian menegaskan bahwa pengadaan material merupakan tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor pelaksana. Menurutnya, material yang digunakan dalam proyek tersebut dibeli, bukan diperoleh secara cuma-cuma.
“Penyedia pake (pakai) material itu beli, bukan gratis,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai asal-usul dan legalitas batuan maupun pasir yang dipasok untuk pembangunan sabo dam. Sebab, transaksi jual beli tidak serta-merta membuktikan bahwa material pertambangan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
Ruslan bahkan mempertanyakan keberadaan pengusaha galian C berizin di Kota Ternate.
“Makanya saya mau tanya, di Kota Ternate ini pengusaha galian C yang berizin ada di mana?” ucapnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap dugaan penggunaan material dari penambangan tanpa izin atau PETI. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pemasok, lokasi pengambilan material, serta perizinan usaha pertambangan yang bersangkutan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran oleh BWS Maluku Utara terhadap penggunaan material yang diduga ilegal, Ruslan memberikan tanggapan singkat.
“Heii bicara lalai kecuali ada solusi,” cetusnya.
Aspek Hukum Penggunaan Material Tambang Ilegal
Penggunaan material pertambangan tanpa izin dalam proyek infrastruktur pemerintah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan yang dipersyaratkan. Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah sesuai ketentuan hukum.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/
Karena itu, apabila material untuk proyek sabo dam terbukti berasal dari pertambangan ilegal, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Selain aspek perizinan, pengadaan material konstruksi pemerintah juga harus memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta persyaratan teknis yang berlaku. Legalitas sumber material dan kesesuaian kualitas menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Aparat Diminta Telusuri Sumber Material
Proyek sabo dam di kawasan Gunung Gamalama memiliki fungsi penting untuk mengendalikan aliran sedimen dan potensi lahar dingin yang dapat mengancam permukiman warga. Karena itu, kepastian legalitas dan mutu material yang digunakan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Dugaan penggunaan material ilegal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, identitas pemasok, izin pertambangan, serta jalur distribusi batuan dan pasir ke lokasi proyek.
Aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal pemerintah diharapkan melakukan penelusuran secara objektif guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengadaan material proyek yang dibiayai melalui anggaran negara.
Hingga persoalan ini terungkap secara terang, dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam pembangunan sabo dam di Kota Ternate masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak kontraktor maupun BWS Maluku Utara mengenai asal-usul material dan dokumen perizinannya juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.
Penulis : Hera / Kontributor








