Kasus HGB Summarecon, KPK Diminta Tegas Usai Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan
JAKARTA, Lingkarmedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai status Nusron sebagai pejabat negara tidak semestinya menjadi alasan yang menghambat proses hukum. Menurutnya, setiap pihak yang dipanggil penyidik harus menghormati proses hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Hudi meminta KPK tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pejabat publik.
“KPK tidak boleh terpengaruh dengan kesibukan yang bersangkutan. KPK tetap harus jalankan SOP yang ada di KPK dan melakukan tindakan sesuai dengan SOP, tidak perlu gunakan kebijakan karena yang bersangkutan pejabat publik,” kata Hudi, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Hudi, apabila seseorang telah dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut dengan prosedur yang patut tetapi tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.
“Apabila telah dipanggil tiga kali berturut secara patut maka KPK dapat menjemput paksa yang bersangkutan,” ujarnya.
Kesibukan Menteri Dinilai Bukan Alasan
Hudi juga menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron yang disebut memiliki agenda kementerian. Ia berpandangan, dalam proses hukum, agenda pejabat yang dipanggil semestinya disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.
“Proses hukum tidak boleh terhambat karena kegiatan yang bersangkutan, tetapi kegiatan yang bersangkutan yang harusnya mencocokkan dengan jadwal KPK,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap dijaga. Jabatan maupun kesibukan seseorang tidak seharusnya menjadi faktor yang membuat proses pemeriksaan berbeda dengan pihak lainnya.
Selain itu, Hudi mengingatkan penyidik agar memperhatikan berbagai risiko selama proses penyidikan berlangsung. Salah satunya adalah potensi hilangnya atau berubahnya barang bukti serta kemungkinan terjadinya kembali perbuatan yang sedang didalami.
Hudi juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya lobi politik yang dapat menghambat proses penanganan perkara. Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan kekhawatiran yang perlu diantisipasi dan bukan pernyataan bahwa lobi politik tersebut telah terbukti terjadi.
“Hukum di negara kita tidak boleh kalah oleh yang bersangkutan, apalagi kasus ini dikhawatirkan yang bersangkutan dapat hilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatan karena masih berkuasa,” katanya.
Nusron Absen Pemeriksaan
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, Menteri ATR/BPN tersebut tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang berkaitan dengan kegiatan kementerian.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengingatkan Nusron untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron sebelumnya yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti dan membantu proses hukum yang ditangani KPK.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” kata Setyo, dikutip Jumat (9/10/2026).
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Setyo memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi dan KPK masih membutuhkan keterangannya untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
Penyidik menduga terdapat praktik suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Selain dugaan suap tersebut, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu bagian penting dalam upaya KPK mengurai perkara tersebut. Karena itu, publik kini menunggu sikap Nusron terhadap pemanggilan ulang serta langkah KPK dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa pengecualian.
Penulis : Panji








