RUU Perampasan Aset Batasi 13 Tindak Pidana, Dinilai Berpotensi Ciptakan Celah Hukum

40025-ilustrasi-pengesahan-ruu-perampasan-aset

Jakarta, Lingkarmedia.com – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mengkritik rencana pembatasan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (PATP) yang hanya mencakup 13 jenis tindak pidana.

FORSIBER menilai penggunaan model daftar tertutup atau closed-list berpotensi mempersempit penerapan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan. Padahal, penelusuran aliran dana atau follow the money selama ini menjadi salah satu pendekatan penting dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/koalisi-sipil-soroti-draf-ruu-perampasan-aset-yang-belum-dibuka-dpr/

Pegiat FORSIBER Hamdi Putra mengatakan pembatasan tersebut berisiko membuka celah hukum bagi pelaku kejahatan yang tindak pidananya tidak termasuk dalam daftar.

“Negara sedang menyiapkan senjata lebih besar, tetapi daftar sasarannya justru diperkecil. Daftar 13 tindak pidana ini secara kasatmata berpotensi menciptakan zona aman baru bagi para penjahat ekonomi,” kata Hamdi dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Menurut FORSIBER, efektivitas RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah maupun jenis tindak pidana yang dimasukkan, tetapi juga dari kemampuan negara menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

DPR Sebut Daftar 13 Tindak Pidana Hasil Kajian

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar 13 tindak pidana tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, sebagian ahli hukum menyampaikan perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut idealnya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, terdapat tindak pidana perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Koalisi Soroti Transparansi Pembahasan

Selain persoalan ruang lingkup, Koalisi Masyarakat Sipil juga mempertanyakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR.

Koalisi menilai langkah DPR perlu dikritisi karena pemerintah sebenarnya telah menyusun dan menyerahkan kelengkapan Naskah Akademik serta RUU PATP kepada DPR sejak Oktober 2024.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Proses penyusunan ulang yang berlangsung hingga saat ini dinilai berpotensi mengulur waktu pembahasan dan pengesahan. Koalisi juga khawatir proses tersebut justru menghasilkan sejumlah perubahan terhadap substansi penting dalam rancangan undang-undang.

Persoalan lain yang disoroti adalah minimnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.

DPR sebelumnya menyampaikan telah melaksanakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bukti keterbukaan dalam pembahasan RUU. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai banyaknya RDPU tidak otomatis menunjukkan adanya partisipasi publik yang bermakna.

Menurut mereka, partisipasi publik seharusnya diukur dari kemampuan masyarakat untuk memperoleh dan membaca draf RUU, mengkaji pasal demi pasal, menyampaikan kritik, serta mengetahui apakah masukan tersebut dipertimbangkan dalam proses penyusunan.

Koalisi merujuk pada prinsip partisipasi bermakna yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak masyarakat untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.

Ketiga hak tersebut dinilai sulit terpenuhi apabila draf RUU belum dibuka secara luas kepada publik.

Koalisi pun mendesak Komisi III DPR RI membuka Naskah Akademik, draf resmi RUU, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan tingkat pertama dilaksanakan.

Illicit Enrichment Dinilai Hilang dari Draf Terbaru

Kekhawatiran masyarakat sipil juga diarahkan pada sejumlah substansi yang dinilai hilang dari draf pemerintah tahun 2023 dan draf susunan DPR yang muncul pada Juli 2026.

Salah satunya adalah konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara ilegal.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 secara tegas memasukkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah sebagai salah satu jenis aset yang dapat dirampas.

Namun, menurut Wana, ketentuan tersebut tidak lagi terlihat dalam draf terbaru versi DPR.

Padahal, instrumen tersebut dinilai penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak wajar, terutama ketika terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan pertumbuhan kekayaan yang dimiliki.

Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 ayat (2) huruf a mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Penjelasan pasal tersebut juga menyebut sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk melihat ketidakseimbangan kekayaan, antara lain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan pajak penghasilan, serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara dalam draf RUU versi DPR Juli 2026, Pasal 5 ayat (2) lebih menekankan aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan keseimbangan terhadap nilai aset yang telah dirampas negara.

Penjelasan mengenai penggunaan LHKPN maupun laporan lainnya untuk menelusuri ketidakwajaran kekayaan tidak lagi dicantumkan secara eksplisit.

Wana menilai hilangnya ketentuan tersebut menjadi persoalan serius karena illicit enrichment dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kekayaan yang tidak sejalan dengan profil penghasilan seseorang.

Konsep tersebut telah muncul dalam pembahasan kebijakan antikorupsi Indonesia sejak 2004 dan semakin banyak dibahas setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (UNCAC).

Konsep illicit enrichment juga pernah masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang dimulai sejak 2008 dan sempat diusulkan untuk menjadi bagian dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi pada 2018.

Urgensi penguatan aturan tersebut semakin besar ketika melihat besarnya kerugian negara akibat korupsi. Berdasarkan laporan ICW mengenai tren vonis tindak pidana korupsi 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp330,9 triliun. Namun, aset atau kerugian yang berhasil dikembalikan disebut hanya sekitar 4,84 persen.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengejar hasil kejahatan.

Karena itu, pembahasan RUU PATP dinilai tidak boleh hanya mengejar target waktu pengesahan, tetapi harus memastikan substansi yang memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi tetap dipertahankan, transparan, dan dapat diuji secara terbuka oleh masyarakat.

 

Penulis: Panji