Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 575.200 Butir Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
LINGKARMEDIA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal dalam jumlah besar di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 575.200 butir obat keras berbagai jenis dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan lima tersangka yang diamankan terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki. Mereka masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
“Pelaku yang telah kami amankan berjumlah lima orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34),” ujar Kompol Denny dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Denny, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras di sebuah bangunan semipermanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu, 25 Juli 2026, di lokasi yang dimaksud.
Bangunan semipermanen tersebut diketahui tidak hanya dijadikan tempat tinggal, tetapi juga digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, dan 1.800 butir Trihexyphenidyl.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi pencatatan transaksi penjualan obat-obatan ilegal.
Barang bukti tersebut diduga menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama,” kata Denny.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas kemudian bergerak menuju gudang yang berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan pertama.
Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah yang jauh lebih besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo huruf ‘Y’, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Dengan penemuan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 575.200 butir obat keras daftar G.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
“Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda,” ungkap Denny.
Ia menilai jumlah barang bukti yang sangat besar tersebut menunjukkan bahwa jaringan yang dibongkar bukan sekadar pelaku eceran, melainkan diduga merupakan bagian dari peredaran obat keras ilegal yang terorganisasi.
Menurutnya, gudang penyimpanan yang ditemukan memperlihatkan adanya sistem distribusi yang telah berjalan dan kemungkinan melayani pemasaran obat keras ke berbagai wilayah di Jakarta maupun daerah penyangga.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga tengah menelusuri transaksi keuangan para tersangka, termasuk aliran dana hasil penjualan obat keras ilegal yang ditemukan bersama barang bukti berupa uang tunai dan catatan transaksi.
Kompol Denny mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat keras daftar G yang disalahgunakan.
Ia menyebut keberhasilan operasi ini sejalan dengan program Jaga Jakarta yang digagas Kapolda Metro Jaya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat keras daftar G,” ujarnya.
Saat ini kelima pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok, distributor utama, maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ratusan ribu butir obat keras ilegal tersebut.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter. Selain berbahaya bagi kesehatan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Agus W
Editor: Samsu








