MK Putuskan Anggaran MBG, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Ubah Struktur APBN
LINGKARMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, khususnya dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dibiayai menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang bersifat mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, evaluasi pendidikan, serta pengembangan mutu pendidikan.
Menurut Mahkamah, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan utama pendidikan yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kesejahteraan guru, kondisi sekolah yang belum layak, hingga keterbatasan fasilitas belajar.
Selain itu, Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menyisipkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Dalam Pasal 22 ayat (3), tidak terdapat ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG. Oleh karena itu, penjelasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Meski demikian, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan dan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari belanja operasional pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan agar putusan tersebut segera dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses penyusunan kebijakan anggaran negara berikutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut putusan MK memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan anggaran MBG.
“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesalkan persoalan ini baru diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Seharusnya DPR RI dan pemerintah sejak awal mampu menjaga hak atas pendidikan warga negara,” ujar Daniel, Kamis (30/7/2026).
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Daniel juga mendesak pemerintah bersama DPR RI agar segera menyesuaikan struktur APBN sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib segera dijalankan tanpa menunda hingga beberapa tahun ke depan.
Sorotan Mahkamah terhadap kondisi pendidikan nasional juga mendapat perhatian dari kalangan guru. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena implementasi pemisahan anggaran MBG baru diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Menurut Satriwan, selama beberapa tahun terakhir banyak guru honorer maupun guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masih menerima penghasilan jauh dari layak. Padahal, anggaran pendidikan seharusnya lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa karena MBG telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru honorer dan guru PPPK paruh waktu harus menunggu?” ujarnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Hal senada disampaikan Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi hingga dua tahun mendatang.
Menurut Reza, pemerintah seharusnya segera mengeluarkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya. Ia menilai penundaan pelaksanaan putusan hanya akan memperpanjang persoalan kesejahteraan guru dan menghambat pemenuhan hak atas pendidikan.
“Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” katanya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan usai putusan dibacakan, para pemohon menegaskan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Kedua, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengubah struktur anggaran negara dengan mengeluarkan anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan. Menurut mereka, pelaksanaan putusan MK tidak boleh ditunda karena merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Ketiga, para pemohon mengingatkan agar pemerintah tetap memastikan pembiayaan Program MBG pada masa mendatang tidak mengurangi pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Mereka menekankan bahwa setiap kebijakan penganggaran negara harus berlandaskan prinsip konstitusi, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas. Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa prioritas utama anggaran pendidikan harus tetap diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional, meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki sarana-prasarana sekolah, serta menjamin setiap warga negara memperoleh hak pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








