Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Korporasi PT Musim Mas hingga TPPU

2244394960-img-20260729-wa0008

LINGKARMEDIA.COM – Suara sirene mobil komando memecah suasana di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korporasi yang menjerat PT Musim Mas.

Koalisi tersebut terdiri dari Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), serta Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI). Mereka datang membawa berbagai atribut aksi, spanduk, dan pengeras suara sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/istri-bupati-pemalang-noor-faizah-tiba-di-kpk-ott-dugaan-jual-beli-jabatan-masih-didalami/

Salah satu spanduk berukuran besar yang dibawa massa bertuliskan, “Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Usut Tuntas Dugaan Kerusakan Lingkungan oleh PT Musim Mas yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp187.863.860.000.” Tulisan itu menjadi simbol tuntutan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi di atas mobil komando. Mereka menilai dugaan kerusakan lingkungan yang disebut menimbulkan kerugian ekologis hingga sekitar Rp187 miliar merupakan perkara serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan tidak hanya berfokus pada badan hukum perusahaan.

Aksi dipimpin oleh Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., didampingi Ketua GARANSI Sukri Soleh Sitorus serta Ketua AMPPUH Novrizal. Ketiganya menegaskan pentingnya keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam orasinya, Kori Fatnawi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung perlu memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Menurutnya, apabila mekanisme dan dasar hukum memungkinkan, Kejaksaan Agung harus mengambil alih penanganan perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara optimal.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara PT Musim Mas apabila mekanisme dan dasar hukumnya terpenuhi. Jangan hanya berani menetapkan korporasi sebagai tersangka, tetapi juga berani menelusuri pertanggungjawaban direksi, pimpinan perusahaan, pemegang saham, pengendali, beneficial owner, maupun pihak lain apabila alat bukti mengarah kepada keterlibatan mereka. Hukum tidak boleh berhenti di papan nama perusahaan,” tegas Kori di hadapan para peserta aksi.

Selain meminta pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Mereka menilai penyidikan tidak seharusnya hanya berorientasi pada tindak pidana pokok, melainkan juga membuka kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi bahwa hasil tindak pidana telah dialihkan atau disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh aset maupun keuntungan yang menurut hukum diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Mereka juga meminta aset yang memenuhi ketentuan hukum untuk dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Selain aspek pidana, koalisi juga menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan hidup. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan adanya langkah restorasi terhadap kawasan yang terdampak sehingga fungsi ekologis dapat kembali pulih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan perkara PT Musim Mas akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kejahatan korporasi yang berdampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dilakukan secara independen tanpa pandang bulu. Ia menilai keberhasilan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana korporasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Ketua Umum AMPPUH, Novrizal, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ia meminta Kejaksaan Agung memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga hasil penanganan perkara benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Menurut Novrizal, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga diperlukan agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum serta mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berjalan dengan tertib. Selama kegiatan berlangsung, para peserta menyampaikan aspirasi secara bergantian tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas di sekitar kawasan Kejaksaan Agung.

Sebelum membubarkan diri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara PT Musim Mas hingga terdapat kepastian hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi mereka, penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban sebuah korporasi, tetapi juga menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan kejahatan korporasi secara menyeluruh. Koalisi berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta pemulihan terhadap lingkungan yang diduga mengalami kerusakan.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu