Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Ambil Alih Perkara dari Kortas Tipikor Polri, Status FA Masih Tersangka

IMG_20260716_142436

LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.

Penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus menandai bahwa seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Meski penanganan perkara beralih dari Polri ke Kejagung, status hukum FA dipastikan tetap sebagai tersangka.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/ruu-perampasan-aset-kembali-mandek-publik-pertanyakan-komitmen-dpr-dalam-pemberantasan-korupsi/

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status tersangka terhadap FA tidak berubah karena telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa FA masih berstatus tersangka. Hal tersebut didasarkan pada penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dengan fokus penanganan perkara yang berbeda.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan PT Krakatau.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Kemudian Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI sebagaimana laporan yang sebelumnya diterima dari penyidik Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menurutnya, penerbitan tiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri. Dengan demikian, seluruh kewenangan penyidikan kini telah resmi berada di tangan Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan penyidikan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Sejak Sprindik diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, maka seluruh kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro justicia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya tetap akan dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal. Sinergi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Anang mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung akan tetap menjalin kolaborasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut, termasuk dengan KPK yang memiliki fungsi supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal supervisi,” ujarnya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Selain itu, pengawasan terhadap jalannya penyidikan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. Menurut Anang, pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik dan jaksa. Tim tersebut dipercaya menangani seluruh rangkaian penyidikan terhadap perkara yang melibatkan FA.

Menariknya, sebagian besar anggota Tim Khusus tersebut merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Pengalaman para anggota tim diharapkan mampu memperkuat proses penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran aset hingga pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pembentukan Tim Khusus juga menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian perkara yang telah dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri. Dengan dukungan penyidik berpengalaman serta koordinasi lintas lembaga, penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkembangan materi penyidikan maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap FA. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara bertahap sesuai dengan hasil penyidikan, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Panji

Editor: Samsu