Wali Kota Batu Beri Waktu Dua Hari Pada Yayasan Al-Hikmah Segera Ada Jawaban

IMG-20260626-WA0186

LINGKARMEDIA.COM – Sejumlah perwakilan warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, mendatangi Kantor Pemerintah Kota Batu pada Kamis (25/6/2026) untuk menuntut kejelasan terkait pelaksanaan 14 poin kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani bersama Yayasan Al-Hikmah Boarding School pada 31 Desember 2025.

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Batu itu mempertemukan langsung perwakilan masyarakat dengan pihak Yayasan Al-Hikmah serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam forum tersebut, warga kembali menyuarakan keresahan mereka terhadap persoalan penggunaan fasilitas umum dan sumber mata air di wilayah Dusun Sabrang Bendo.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/semangat-hamerti-bumi-kang-aji-selamatan-dan-festival-jenang-suro-desa-bumiaji-hidupkan-tradisi-leluhur/

Permasalahan ini menjadi perhatian serius masyarakat karena sumber air tersebut selama puluhan tahun telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari warga, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas pertanian. Namun belakangan, area tersebut disebut telah masuk dalam wilayah penguasaan pihak yayasan.

Ali Wibowo, salah satu warga Desa Giripurno yang hadir mewakili masyarakat, menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga kondisi kembali seperti semula.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Ali, masyarakat desa memahami mekanisme hukum dan birokrasi, sehingga perjuangan yang dilakukan bukan sekadar bentuk protes emosional, tetapi langkah konstitusional untuk mempertahankan hak bersama.

“Kami siap menyampaikan aspirasi ini hingga ke Istana Presiden di Jakarta jika memang diperlukan. Ini bukan hanya soal air, tetapi soal hak hidup masyarakat,” tegas Ali dalam forum tersebut.

Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Batu Nurochman langsung mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera melakukan penanganan dan evaluasi menyeluruh.

Nurochman meminta agar seluruh dinas yang memiliki keterkaitan dengan persoalan sumber air dan legalitas Yayasan Al-Hikmah segera menyerahkan laporan lengkap dalam waktu satu hari. Laporan tersebut meliputi dokumen administrasi, proses perizinan pembangunan, operasional yayasan, hingga hasil tinjauan lapangan.

“Untuk pemerintah kota, saya beri waktu satu hari sampai besok untuk memberikan laporan terkait Yayasan Al-Hikmah secara utuh, baik profil, proses perizinan bangunan, operasional, dan seterusnya,” tegas Nurochman.

Selain itu, Wali Kota Batu juga memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada pihak Yayasan Al-Hikmah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan seluruh 14 poin kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret dari pihak yayasan, maka Pemerintah Kota Batu akan mengambil alih penuh proses penyelesaian persoalan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

Nurochman menilai penyelesaian konflik ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama terkait akses air yang merupakan kebutuhan dasar warga.

Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti sikap pihak yayasan yang dinilai belum dapat memberikan keputusan pasti. Menurutnya, kondisi tersebut membuat diskusi tidak berjalan produktif.

“Kalau pertemuan ini dilanjutkan pun tidak akan produktif, karena dari Yayasan Al-Hikmah tidak bisa menentukan kepastian itu. Maka kita berikan waktu dua hari untuk melakukan komunikasi internal,” ujar Nurochman.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Malang Raya, Aries Pratomo SH., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian konflik tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Aries menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, terutama sumber daya air, harus menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan aset negara, termasuk sumber daya air yang merupakan hak bersama seluruh masyarakat,” jelas Aries.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Di sisi lain, ketika dikonfirmasi terkait tuntutan warga dan instruksi Pemerintah Kota Batu, Kepala Yayasan Al-Hikmah Kota Batu, M. Sahri, belum memberikan penjelasan rinci.

Ia hanya menyampaikan bahwa pihak yayasan masih belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

Pemerintah Kota Batu sendiri memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan bersama serta menjamin hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.

Kini, warga Dusun Sabrang Bendo menunggu langkah konkret dari pihak yayasan dan hasil evaluasi pemerintah dalam dua hari ke depan. Keputusan yang akan diambil nantinya diharapkan menjadi titik terang atas polemik panjang yang selama ini membayangi akses sumber air dan fasilitas umum di wilayah tersebut.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses