ICW: Opini WTP BPK Berubah Jadi Komoditas Politik
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti kredibilitas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga antikorupsi tersebut menilai predikat WTP saat ini telah bergeser jauh dari tujuan awalnya sebagai indikator pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Menurut ICW, opini WTP kini lebih sering dijadikan alat pencitraan politik dan komoditas yang diperebutkan oleh para kepala daerah demi memperoleh keuntungan fiskal maupun elektoral.
Staf Investigasi ICW, Azhim, mengungkapkan bahwa dalam praktiknya opini audit yang diberikan BPK tidak lagi selalu mencerminkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang sesungguhnya. Ia menilai predikat tersebut telah berubah menjadi simbol prestise yang diburu pemerintah daerah untuk mendapatkan berbagai keuntungan.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-soroti-ott-kpk-di-bpk-predikat-wtp-dinilai-jadi-komoditas-dagang/
“Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Banyak kepala daerah berlomba-lomba memperoleh WTP karena dianggap mampu meningkatkan citra politik mereka sekaligus membuka peluang mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat,” kata Azhim, Sabtu (13/6/2026).
Kritik tersebut menguat setelah mencuatnya kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BPK. Kasus itu berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak berjalan secara independen.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut ICW, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pemberian opini audit di Indonesia. Predikat WTP yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi justru berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Azhim menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat yang mengaitkan sejumlah insentif fiskal dengan capaian kinerja daerah, termasuk opini audit, turut menciptakan insentif yang keliru. Kondisi tersebut mendorong sebagian pemerintah daerah untuk menghalalkan berbagai cara demi memperoleh penilaian terbaik dari auditor negara.
“Ketika opini WTP menjadi syarat atau faktor yang memengaruhi besaran insentif dan transfer dana ke daerah, maka muncul dorongan bagi sebagian pihak untuk membeli opini tersebut. Ini menjadi celah korupsi yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selain menyoroti persoalan sistemik dalam pemberian opini audit, ICW juga mengkritik penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang melibatkan pejabat BPK. Lembaga tersebut menilai hukuman yang dijatuhkan kepada sejumlah pelaku korupsi masih terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Salah satu contoh yang disoroti adalah vonis terhadap mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang terjerat kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Menurut ICW, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan dan gagal menjadi peringatan bagi pejabat lainnya.
“Vonis yang terlalu ringan tidak berfungsi sebagai early warning system. Justru dapat menimbulkan persepsi bahwa risiko melakukan korupsi relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh,” kata Azhim.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti proses pemilihan anggota BPK yang dinilai masih sarat kepentingan politik. Banyak pimpinan maupun anggota BPK berasal dari latar belakang partai politik atau mantan anggota DPR yang sebelumnya aktif dalam dunia politik praktis.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena DPR merupakan salah satu lembaga yang seharusnya diawasi dan diaudit oleh BPK. Ketika hubungan politik masih kuat, independensi lembaga auditor negara dikhawatirkan menjadi terganggu.
“Rekrutmen anggota BPK masih sangat politis. Ini menjadi persoalan serius karena lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara harus benar-benar independen dari kepentingan politik,” tegasnya.
Di sisi lain, ICW juga menilai mekanisme pengawasan internal di tubuh BPK belum berjalan efektif. Hampir seluruh kasus korupsi yang melibatkan pejabat maupun auditor BPK selama ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Fakta tersebut, menurut ICW, menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal yang dimiliki BPK belum mampu mendeteksi maupun mencegah praktik korupsi di lingkungan lembaga tersebut.
“Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir semua kasus besar yang melibatkan pegawai maupun pejabat BPK justru dibongkar oleh aparat penegak hukum, bukan oleh mekanisme etik atau pengawasan internal mereka sendiri,” pungkas Azhim.
ICW pun mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem audit keuangan negara, proses rekrutmen anggota BPK, serta mekanisme pengawasan internal lembaga tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi auditor negara.
Penulis: Shereen
Editor: Ramses








