Daedlock, Penyelesaian Polemik di Warga Gimbo Belum Membuahkan Hasil
LINGKARMEDIA.COM – Polemik rencana pengeboran air yang dilakukan PT Esa Swardhana Thani (EST) di kawasan Jalan Gimbo, Dusun Jurangkwali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih belum menemukan titik terang. Pertemuan antara warga, pemerintah desa, pemerintah kota, dan pihak perusahaan yang digelar di Aula Desa Sumberbrantas, Senin (11/5/2026) sore, berlangsung alot hingga berakhir tanpa kesepakatan tertulis.
Musyawarah yang berlangsung sekitar empat jam tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Batu sekaligus Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Camat Bumiaji Thomas Maido, Forkopimcam, Kepala Desa Sumberbrantas Saniman, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Jasa Tirta, tokoh masyarakat, warga Jalan Gimbo, serta pihak PT Esa Swardhana Thani yang diwakili bagian perizinan, Dedi Febrianto.
Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut keresahan warga terkait munculnya alat bor di area proyek Villa Kayu, Jalan Gimbo RT 05 RW 06. Warga menduga perusahaan akan melakukan pengeboran air baru, sementara persoalan kompensasi dan dampak pengeboran sebelumnya dinilai belum terselesaikan.

Suasana forum sempat memanas ketika warga mempertanyakan keberadaan dokumen kesepakatan tahun 2023 yang disebut-sebut hilang dari arsip balai desa. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin mengenai kesiapan perusahaan memberikan kompensasi kepada warga berupa alokasi 10 persen debit air.
Warga juga menyampaikan keluhan mengenai menurunnya debit air di Sumber Jamitri yang diduga terjadi setelah aktivitas pengeboran oleh perusahaan. Kekhawatiran itulah yang memicu penolakan terhadap rencana pengeboran baru di kawasan Villa Kayu.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Perwakilan PT Esa Swardhana Thani, Dedi Febrianto, membantah tudingan bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat. Ia menegaskan pihaknya telah memenuhi sejumlah poin kesepakatan, termasuk terkait distribusi debit air kepada warga.
“Kami dari PT Esa Thani sebenarnya sudah terbuka bahwa kami dengan poin-poin yang sudah disampaikan sudah memenuhi debit dari sepuluh persen. Pada izin pertama kita lima persen, tapi kami tidak menyampaikan itu karena sudah menyediakan sepuluh persen, karena sepuluh persen ini ada di aturan titik bor kedua dan penggunaan kami adalah enam belas sampai tujuh belas meter kubik per harinya,” ujar Dedi kepada awak media.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Menurut Dedi, perusahaan bahkan telah berkomitmen memberikan suplai air sebesar tiga meter kubik per hari kepada warga sekitar. Namun, penyaluran tersebut belum tersampaikan secara optimal karena masih melalui koordinasi tingkat RT dan kepala dusun.
“Dan kami berkomitmen memberikan tiga meter kubik, namun itu tidak disampaikan melalui pak RT dan pak Kasun, mungkin warga lebih suka sampai ke pipanisasi. Tapi pipanisasi itu pun bukan menjadi kewajiban bagi PT dan bukan jadi bagian dari berita acara,” jelasnya.
Meski demikian, Dedi menyebut perusahaan tetap memiliki itikad baik untuk membantu pemasangan jaringan pipa air bersih bagi warga melalui koordinasi dengan pemerintah desa.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia juga menanggapi tuntutan warga terkait kompensasi 10 persen debit air. Menurutnya, perusahaan justru telah memberikan lebih dari yang diminta warga.
“Kalau tuntutannya sepuluh persen, kami sudah melebihi sepuluh persen. Bahkan dari pimpinan sebenarnya mengkaji jika nanti petani dengan tiga kubik per hari itu tidak cukup, kami akan full kan dengan tandon lima kubik,” katanya.
Terkait kedatangan alat bor di proyek Villa Kayu yang memicu keresahan warga, Dedi memastikan alat tersebut belum digunakan untuk aktivitas pengeboran. Ia menyebut keberadaan alat hanya untuk efisiensi operasional dan biaya transportasi.
“Sudah saya sampaikan di forum bahwa saya dari tim perizinan menyampaikan tidak boleh melakukan pengeboran sebelum saya melakukan sosialisasi. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh pimpinan bahwa tidak akan mengebor sampai sosialisasi ini sudah dilaksanakan,” tegasnya.
“Jadi alat bor itu memang disiagakan, maksudnya bukan untuk mengebor hari kemarin dan sekarang, memang disiagakan untuk efisiensi bahan bakar naik,” imbuh Dedi.
Namun pernyataan pihak perusahaan berbeda dengan penjelasan Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman. Ia menegaskan kompensasi kepada warga terkait pengeboran pertama hingga kini belum terealisasi.

“Belum terealisasi sama sekali kompensasi kepada warga Gimbo. Warga saat ini menuntut haknya karena sudah ada perjanjiannya,” ujar Saniman.
Menurut Saniman, pemerintah desa tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan kompensasi tersebut karena warga tidak pernah melaporkannya secara resmi kepada desa.
Ia juga mengaku terkejut ketika alat bor tiba di lokasi Villa Kayu. Awalnya, kata dia, pihak desa hanya menerima informasi mengenai kedatangan alat berat pembangunan.
“Izinnya pada waktu itu mendatangkan alat berat saja, tau-taunya ada alat bor itu akhirnya meletus akan ada bor yang kedua,” katanya.
Saniman memastikan hingga saat ini belum ada aktivitas pengeboran kedua sebelum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menyebut penolakan warga hanya berkaitan dengan rencana pengeboran, bukan terhadap pembangunan Villa Kayu secara keseluruhan.
“Yang tidak sepakat masalah pengeborannya, untuk pembangunannya sepakat. Cuma masalah pembangunan minta supaya direalisasikan tuntutan warga di pengeboran pertama,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan posisi pemerintah sebagai mediator antara masyarakat dan investor. Pemerintah, kata dia, tidak berpihak kepada salah satu pihak dan berupaya mencari solusi terbaik melalui musyawarah.
“Perlu disampaikan, kehadiran kami di sini duduk di tengah-tengah antara masyarakat dan investor. Perlu digarisbawahi, kehadiran kami di sini posisinya sebagai pemerintah,” ujar Heli dalam sambutannya.
Usai pertemuan, Heli menjelaskan bahwa pembahasan lebih banyak menyoroti pelaksanaan kompensasi atas pengeboran pertama yang dinilai belum berjalan maksimal.
“Hari ini pertemuan warga Gimbo dengan PT Esa terkait pengeboran yang pertama. Ada beberapa kompensasi-kompensasi, untuk pelaksanaannya menurut pak kades besok sudah mulai dikerjakan untuk pemasangan jaringan air bersih di masyarakat,” katanya kepada awak media.
Meski musyawarah berjalan cukup tegang dan belum menghasilkan keputusan final, Heli menegaskan tidak terjadi deadlock. Menurutnya, masih ada sejumlah poin yang perlu dibahas lebih lanjut oleh manajemen perusahaan sebelum menghasilkan kesepakatan.
“Gak ada deadlock, cuma poin-poin satu sampai lima mau disampaikan dulu ke pimpinan. Tapi insyaallah, kan normatif akan ada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara warga Gimbo, Neno, mengatakan pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret yang mengikat kedua belah pihak. Namun pemerintah kota telah memfasilitasi aspirasi warga untuk dibahas kembali oleh perusahaan.

“Kalau bisa saya katakan, belum ada keputusan antara masyarakat dengan pihak PT. Cuma tadi sudah ditengahi oleh pihak pemerintah kota bahwa usulan-usulan yang hari ini kita sampaikan akan menjadi bahan kajian untuk PT Esa Swardhana Thani yang nantinya kemungkinan kita jadwalkan awal Juni kita audiensi lagi antara PT, pemerintah kota dan masyarakat,” kata Neno.
Ia juga menyayangkan belum adanya kesepakatan tertulis dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan belum bisa mengambil keputusan karena masih harus melakukan pembahasan internal bersama direksi.
“Tadi saya mintanya kesepakatan perjanjian, tapi ternyata perwakilan dari pihak PT belum bisa memberikan kesepakatan karena harus rapat direksi dan lain sebagainya yang disampaikan begitu. Mungkin kita dapatkan kesepakatan itu pada pertemuan selanjutnya, paling awal Juli,” ujarnya.
Hingga musyawarah ditutup, tidak ada dokumen kesepakatan yang ditandatangani antara warga dan pihak perusahaan. Polemik mengenai kompensasi pengeboran pertama dan rencana pengeboran baru di Villa Kayu pun dipastikan masih akan berlanjut dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan beberapa pekan mendatang.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








