Ilusi Hukum Perburuhan, Praktik Penyimpangan Sistem Kerja Outsourcing dan Kontrak Kerja PKWT

IMG-20260414-WA0236

Oleh: 

M. Safali (Kepala Bidang Buruh – LBH Semarang)

Bagian I: Sistem kerja outsourcing (alih daya) dan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sering disebut kerja kontrak kontrak pendek (PKWT) dan outsourcing melalui Permenaker No 2 Tahun 1993 Tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di dalamnya memuatOleh pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Namun seiring perkembangannya hingga saat ini melalui Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hingga Undang-Undang 6 Tahun 2023 dan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021[1] , justeru menyiksa buruh, penurunan tingkat kesejahteraan yang lebih drastis, ketidakpastian hubungan kerja, kehilangan hak berserikat serta kolektif bargaining dihadapan perusahaan. Selain itu pelegalan sistem ini mengefisiensi biaya pengeluaran perusahaan tanpa harus mikir bayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya, hingga akumulasi kekayaan perusahaan kian pesat.

Sistem outsourcing dan kontrak pendek (PKWT) menekankan kemudahan bagi pengusaha dalam merekrut dan memecat (hire and fire), yang berakibat pada ketidakpastian kerja dan lemahnya perlindungan hak-hak buruh. Kontrak pendek dan sistem outsourcing mendiskriminasi pekerja. Pekerja dengan system ini mengerjakan pekerjaan yang sama dengan jam kerja yang sama dengan pekerja tetap, tetapi dibayar jauh lebih rendah. Selain itu tidak ada karir dan tunjangan, sehingga masa depannya tidak jelas (1).

Pertama, Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 mewajibkan perusahaan outsourcing menerapkan prinsip pengalihan perlindungan hak kerja (TUPE) ke perusahaan outsourcing lainnya, namun dalam prakteknya pengalihan tenaga buruh ke perusahaan outsourcing baru seringkali memperlakukan buruhnya dengan memperperbaharui kontrak kerja dan bahkan penurunan pengurangan hak normatif sebelumnya yang telah diatur.

Kedua, Undang-Undang 6 Tahun 2023 pada Pasal 1 menyebutkan dengan frasa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya..” menimbulkan tafsir bias, sehingga sifat pekerjaan inti dapat menggunakan buruh outsourcing.

Ketiga, PP No. 35 Tahun 2021 dalam praktiknya ketika pekerjaan diserahkan menggunakan tenaga buruh outsourcing tidak ada yang menggunakan sistem kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) melainkan sistem PKWT yang pembaharuannya bisa 2-3 kali dalam setahun, termasuk tanggung jawab utama dan tanggungjawab bersama di dalam PP tidak diatur lebih rinci meskipun disebutkan pada pasal 3 namun seringkali perusahaan outsourcing kabur dari tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak buruh ketika terjadi perselisihan.

Keempat, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 hanya mengatur jangka waktu kontrak (PKWT) tidak boleh lebih dari 5 tahun, faktanya untuk mengaburkan total masa kerja perusahaan seringkali melakukan pembaharuan kontrak kerja di setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali.

Pada kenyataannya, penyimpangan sistem kerja outsourcing dan kontrak pendek (PKWT) masih dijalankankan di semua sektor bisnis negara hingga swasta. Outsourcing sudah semakin lazim bahwa posisi produktif seperti operator produksi, pengawas lapangan, hingga level supervisi dapat di-outsource atau dialihdayakan.[2] Mengingat saat ini jumlah perusahaan ada 68 ribu perusahaan outsourcing yang tersebar di Indonesia termasuk Jawa Tengah.[3]

Masih maraknya pekerjaan utama yang dikerjakan oleh buruh outsourcing, tidak hanya perusahaan swasta namun juga terhadap instansi perkantoran pemerintahan seperti pekerja Daycare anak kota Semarang termasuk perusahaan milik negara seperti BUMN.

Yang lebih mengerikannya dari sistem ini adalah ketika terjadi pengalihan perusahaan outsourcing A ke perusahaan outsourcing B, di dalam regulasi perburuhan tidak ada aturan spesifik bagaimana pengawasan dan sanksi oleh Negara ketika terjadi pengurangan hak-hak buruh.

Melalui tulisan ini, LBH Semarang merekam kondisi yang dialami buruh outsourcing dengan perjanjian kerja kontrak pendek (PKWT)  di wilayah Jawa Tengah, dengan mengambil pengalaman para buruh outsourcing di 3 sektor diantaranya sektor swasta, sektor pemerintahan seperti Daycare anak dan sektor perusahaan milik negara (BUMN).

Kerentanan Buruh Outsourcing

Kasus yang dialami salah satu buruh outsourcing Semarang PT Mahasura Amerta Sanjaya yang menempatkan buruhnya di  PT Oceanco Semarang sebagai cleaning service, dimana buruh tersebut mengalami kecelakaan ditempat kerja akibat tertimpa pagar besi gerbang perusahaan, akibatnya buruh tersebut divonis dokter lumpuh total. LBH Semarang sebagai pendamping buruh mencatat (lihat Catahu 2025), upaya advokasi melalui penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dan Disnaker terkait pertanggungjawaban kedua perusahaan tersebut baik jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta ganti kerugian lainnya hingga saat ini buruh belum mendapatkan kepastian hak.

Kasus lainnya juga dialami oleh 102 buruh outsourcing PT Puji Harapan Prima (PT PHP) Semarang sebagai pemenang tender pengadaan jasa khusus Daycare anak dengan DP3A dan Dinas Kesehatan Kota Semarang dibawah naungan Pemkot Semarang, Daycare ini yang nantinya ditempatkan di setiap shelter kecamatan kota Semarang, Daycare dinamakan Rumah Pelita diresmikan pada Februari 2023 oleh mantan walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu (Akrab disapa Mbak Ita).

Dalam praktiknya, untuk mengaburkan hubungan kerja, buruh tidak memiliki salinan perjanjian kerja sejak awal bekerja tahun 2023, meskipun telah didesak oleh buruh namun selalu di ulur-ulur oleh PT PHP, alasannya sedang menyusun pasal dan draft perjanjian kerja yang perlu dikoreksi oleh pemerintah kota Semarang.

Masalah terus berlanjut, tunjangan hari raya (THR) pada bulan Maret 2024 yang seharusnya diterima para buruh namun tidak diberikan, termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan periode Maret-April 2024, perusahaan berjanji akan memberikan THR pada bulan juli 2024 namun tidak mendapatkan kepastian, buruh melakukan protes ke PT PHP, namun tindakan protes dibalas dengan tidak membayarkan upah buruh pada bulan Mei 2024, akibatnya buruh mencatat kerugian yang dialami buruh sebesar Rp. 1,057,165,470.

Para buruh pun melakukan protes di grup whatsapp dan akan melakukan mogok kerja, alih-alih difasilitasi oleh dinas kesehatan kota Semarang yang bertanggung jawab penuh atas kontrak bisnis dengan PT PHP, namun Dinas kesehatan kota Semarang turut terlibat membiarkan praktik eksploitatif dan pelanggaran perusahaan outsourcing dengan cara meredam protes buruh.

Solusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan kota Semarang untuk mencuci tangan dari ketidakbecusan mengurus hak-hak buruh dengan mengganti perusahaan outsourcing dialihkan ke perusahaan outsourcing lainnya PT Etos, namun pasca tiga bulan bekerja, para buruh di evaluasi oleh Dinas kesehatan kota Semarang melalui outsourcing PT Etos meminta buruh untuk menandatangani kesepakatan pemutihan utang THR buruh tahun 2024, jika tidak bersepakat maka buruh harus resign. Kasus 102 buruh meski telah diadukan melalui Disnaker kota Semarang, hingga sekarang buruh belum mendapatkan hak-haknya.

Berdasarkan diskusi LBH Semarang dengan salah satu perwakilan buruh outsourcing Daycare yang saat ini dibawah kontrol  PT Etos, “Kemarin Saya mendapat kabar dari teman buruh outsourcing yang melaporkan kejadian pelanggaran hak normatif yang menyeret Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang dengan melaporkannya ke Ombudsman, sehingga terjadi pemeriksaan DKK Semarang, namun buruhnya di PHK akibat identitas pelapor diketahui DKK, Saya takut nasibku sama seperti teman itu akan di PHK sepihak jika melaporkan pelanggaran hak normatif kami yang belum lunas dibayar oleh perusahaan outsourcing sebelumnya PT Puji Harapan Prima”.

Memutus rantai regulasi fleksibilitas, hanya dapat dilakukan melalui komitmen negara dengan sistem perlindungan yang memadai, sebab regulasi tersebut telah diterapkan sejak presiden Megawati hingga Prabowo, telah melewati 2 dekade yang berdampak pada kemiskinan struktural terhadap buruh.

Red. lingkarmedia.com