KPF: Penangkapan 703 Demonstran Agustus 2025 Adalah Pembungkaman Demokrasi
LINGKARMEDIA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) resmi merilis laporan investigasi mendalam terkait peristiwa kerusuhan Agustus 2025 pada Rabu (18/2/26) di Gedung Resonansi, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hal tersebut disampaikan dalam agenda peluncuran laporan investigasi mendalam bertajuk Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi di Kantor ICW Jakarta.
Hingga akhir Januari 2026, Komisi Pencari Fakta (KPF) mencatat 6.719 orang ditangkap dan 13 warga sipil meninggal dunia. Salah satunya kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Berdasarkan catatan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, hingga 14 Februari 2026, terdapat 703 tahanan politik yang harus menjalani proses hukum, 506 orang di antaranya telah diputus bersalah.

Temuan mereka juga menemukan kegagalan pencegahan dan respon pada momen-momen krusial, yang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando.
“Negara harus berhenti berbohong. Kita tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja. Operasi pembungkaman ini adalah bukti bahwa ruang sipil kita sedang menyempit menuju titik nadir,” tegas M. Isnur, Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Kami menemukan ada operasi sebelum operasi. Bahkan saat operasi berlangsung ada lagi operasi lain yang saling tumpang tindih dan dilakukan multi aktor. Dari aksi lapangan, massa suruhan, pengambing hitaman, dan teror. Polanya mirip seperti peristiwa Malari 1974 kalau dicermati,” ujar Isnur.
Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera sepakat menyoroti dampak dari operasi yang bersilang sengkarut itu berujung pada malicious prosecution atau pidana yang ditujukan untuk tujuan jahat yang menimpa ratusan tahanan politik yang menjadi sasaran penegakan hukum ala pukat harimau.
“Jadi, penuntutan yang dilakukan saat ini memang bukan mencari keadilan, tapi mencari kambing hitam. Ini semua dengan penegakan hukum ala pukat harimau yang asal tangkap aja semua. Akibatnya, memang intimidasi dan ketakutan di kalangan masyarakat sipil.” kata Bivitri.
Laporan KPF disusun selama 5 bulan dengan metodologi ketat, mencakup pembedahan 115 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, wawancara mendalam terhadap 63 informan kunci, serta penggunaan teknik OSINT.
OSINT adalah salah satu metode pengumpulan data tanpa melibatkan pelanggaran hukum. Inilah mengapa teknik ini menjadi andalan pada profesional di bidang cyber security.
Penelusuran digital forensik bahkan menjangkau jejak di 4 negara untuk membuktikan penggunaan teknologi surveilans terhadap warga negara.
Isnur juga membeberkan temuan mengenai penangkapan massal terhadap 2.573 anak di bawah umur di 15 kota, banyak dari pelajar tersebut mengalami penyiksaan fisik brutal.
KPF menemukan indikasi pembiaran terhadap kelompok penjarah rumah pejabat yang bergerak sistematis menggunakan drone dan aba-aba petasan, sementara polisi justru bergerak agresif melakukan Malicious Prosecution (Penuntutan Jahat) terhadap para aktivis.
Kata “malicious” berasal dari bahasa Latin “malitia,” yang berarti “keburukan” atau “niat jahat”. Dalam konteks hukum, “Malicious Prosecution” merujuk pada tindakan penuntutan yang didorong oleh niat jahat yang menyebabkan kerugian atau penderitaan kepada orang.
Salah satu temuan krusial lainnya adalah identifikasi seorang pria berpakaian hitam di Kediri pada 30 Agustus 2025 yang terekam mengambil alih komando massa saat aksi damai akan berakhir.
KPF juga menemukan pria yang sama hadir memantau persidangan aktivis Delpedro Marhaen dkk. Meski identitasnya telah terdeteksi, kepolisian tidak pernah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar penyelidikan.
Laporan tersebut memperingatkan bahwa ruang sipil yang terus menyempit dan kriminalisasi terhadap kritik akan menjadi “bom waktu” bagi Indonesia.
Jika pembungkaman terhadap kaum muda terus dinormalisasi, akumulasi ketidakpuasan serupa diprediksi akan meledak kembali di masa depan saat ada katalis penggerak lainnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








