UMP 2026 Diumumkan, Berikut Daftar Provinsi dan Besaran Kenaikannya
LINGKARMEDIA.COM – Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian besar bagi jutaan pekerja dan pengusaha di Indonesia. Hingga pertengahan Desember 2025, isu kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 terus menjadi topik utama seiring semakin dekatnya batas waktu pengumuman resmi oleh pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember. Kebijakan pengupahan itu akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Meski deadline masih beberapa hari lagi, sejumlah provinsi tercatat sudah lebih dulu mengumumkan kenaikan UMP 2026. Penetapan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, sehingga menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Informasi resmi mengenai UMP 2026 terbaru sangat dinantikan, terutama di tengah beredarnya berbagai simulasi upah di media sosial. Oleh karena itu, publik perlu mencermati provinsi mana saja yang telah mengeluarkan keputusan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Provinsi yang Sudah Resmi Menetapkan UMP 2026:
Sumatra Utara
Kenaikan UMP Sumatra Utara (Sumut) 2026 telah ditetapkan sebesar 7,9% oleh Gubernur Bobby Nasution pada Jumat (19/12/2025) lalu. Dengan demikian, UMP Sumut 2026 naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.
Sumatra Selatan
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumsel 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Status: Resmi ditetapkan
UMP 2026 Sulteng: Rp3.942.963
Persentase kenaikan: 7,10 persen
Nominal kenaikan: Rp261.391 dari UMP tahun sebelumnya
Sumatra Barat
Selanjutnya, pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3% dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.
Sementara untuk SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.
Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah pertama yang menetapkan UMP 2026. Keputusan tersebut telah ditandatangani gubernur pada Jumat, 19 Desember 2025.
Status: Resmi ditetapkan
Persentase kenaikan: 6,12 persen
UMP 2026 Kalteng: Rp3.686.138 per bulan
Nominal kenaikan: Rp212.516 dibandingkan UMP 2025
Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP Sulut 2026 naik 6,01% atau atau sekitar Rp227.205 menjadi Rp4.002.630.
Nusa Tenggara Barat (NTB) Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTB 2026 sebesar Rp2.673.861 (Rp2,67 juta). Jumlah tersebut naik 2,72% dari upah minimum NTB tahun sebelumnya sebesar Rp2.602.931. Artinya, terdapat kenaikan UMP 2026 sekitar Rp70.930.
Gorontalo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.405.144. Jumlah tersebut naik 5,7% dibandingkan UMP Gorontalo tahun sebelumnya senilai Rp3.221.731.
Secara nominal, kenaikan tersebut mencapai Rp183.413. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 ini ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berkisar Rp3,39 juta.
“Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7%, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar seperti dikutip dari laman Pemprov Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Sulawesi Tengah (Sulteng)
Keputusan kenaikan besaran UMP Sulawesi Tengah 2026 diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kota Palu pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Status: Resmi ditetapkan
UMP 2026 Sulteng: Rp3.179.565
Persentase kenaikan: 9,08 persen
Nominal kenaikan: Rp264.565 dari UMP tahun sebelumnya
Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025).
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp2.305.985,00, maka UMP Jatim tahun 2026 resmi naik sebesar Rp 140.895,68.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, Khofifah resmi menaikkan UMP Jawa Timur Tahun 2026.
“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” tegas Khofifah.
Penulis: Tim Keadilan Upah
Editor: Ramses








