Seorang Kakek Tega Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental
Kabupaten Banyumas, lingkarmedia.com – Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan marak terjadi. Kali ini di Kabupaten Banyumas, seorang kakek berinisial WM (73) menyetubuhi seorang gadis berusia 23 tahun berinisial AN yang memiliki keterbelakangan mental.
Diduga, tersangka WM menyetubuhi korban dengan tindak kekerasan. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K mengatakan, “Korban merupakan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen”.
Nasib malang yang menimpa korban terjadi pada Jum’at (25/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB di dalam sebuah kamar rumah milik pelaku di Kecamatan Pekuncen, kabupaten Banyumas.

Dari hasil penyidikan, tersangka memanggil korban yang saat itu hendak bermain dengan temannya dan mengajak korban masuk ke kamar.
“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada korban”, terang Kompol Andryansyah.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap WM pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
“Tersangka WM diamankan berikut barang bukti 1 (satu) potong baju lengan panjang warna pink, 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu, 1 (satu) potong kaos dalam warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, imbuhnya.
Sumber : PID Presisi Humas Polresta Banyumas.
(Red)









