Pemilik Lahan, Menepis Isu Florawisata Santerra de Laponte Melanggar HO

IMG_20250611_071630

Kota Batu, lingkarmedia.com – Santernya kabar rencana penyegelan destinasi wisata Florawisata Santerra de Laponte yang akan dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Malang, mendapat tanggapan dari pemilik lahan yang tempat berdirinya Santerra. Pemilik lahan , Topik Hidayat saat ditemui di kediamannya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Malang yang berencana melakukan penyegelan yang hanya melihat pada satu sisi.

Adanya rencana penyegelan terhadap Santerra ini dilihat pada satu sisi saja, sudut pandang ini justru akan membawa kekeruhan. Harusnya pemerintah kabupaten bisa mempertimbangkan beberapa aspek dulu, diantaranya aspek ekonomi dan lapangan kerja, ” kata Topik kepada awak media, Selasa (10/62025)

Dengan berkembangnya isu rencana penyegelan tersebut, Topik berharap pemerintah kabupaten Malang dapat memberikan solusi yang terbaik. ” Harapan saya pihak eksekutif dan legislatif dapat mencarikan solusi yang terbaik. Artinya dengan isu yang berkembang saat ini, dengan perkembangan Santerra yang begitu pesat itu selama satu tahun mulainya berdiri sangat sulit untuk mendapatkan izin-izinnya, fakta di lapangan kami masih mencari apa saja yang harus dilengkapi”.

” Kalau melihat isu yang terkait Santerra, beberapa sumber yang mengatakan Santerra tidak mengantongi izin dan sebagainya, saya kira masalah ini pemerintah kabupaten Malang bisa proaktif tidak ikut pada berita miring tersebut. Artinya permasalahan itu harus dibuka kembali. Selama enam tahun beroperasi, pihak pengelola sendiri jika disuruh  melengkapi tidak masalah, asalkan pihak Pemkab dapat membantu dan melayani masalah perizinan tersebut,” ujar Topik.

Dalam proses perizinan, Topik menyayangkan pelayanan dari pihak Pemkab yang kurang maksimal. “Terkait penanganan adanya investor di bidang pariwisata ini menjadi problem juga,  menurut saya pemkab kurang maksimal dalam pelayanannya”.

” Adanya wakil rakyat yang berteriak akan menyegel karena melihat informasi dari pihak lain bahwa Santerra melanggar HO nya. Bukan soal pelanggarannya, tetapi soal pelayanan pemerintah terkait perizinan, ini masalah krusialnya. Seharusnya dengan keberadaan Santerra itu, pemerintah diuntungkan dari segi PAD nya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemilik lahan Santerra ini menepis adanya isu yang mengatakan lahan seluas 4000m² tersebut adalah lahan basah. Topik menegaskan, ” Terus terang tempat yang kami miliki bukanlah lahan basah, akan tetapi tanah kering bekas kebun yang mana persoalan air di lahan tersebut jadi persoalan mendasar”.

(Ji)