Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM Paska Putusan MK, KP2MI Butuh Polisi
LINGKARMEDIA.COM – Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) dari Kementerian UMKM, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara sebagai bentuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
Adapun langkah Polri untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim kelompok kerja (pokja).
“Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucap Trunoyudo.
Kajian tersebut, kata dia, dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Ia menambahkan bahwa tim pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
“Tim pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang diambil dari putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut kewenangan, posisi strategis, dan batas penugasan aparat di kementerian dan lembaga sipil. Putusan MK juga menimbulkan diskursus publik yang menunjukkan pentingnya menata ulang reformasi institusi kepolisian dan mengembalikan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Ditempat lain, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan perlunya keterlibatan polisi aktif di jajaran internal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menurutnya, persoalan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak bisa ditangani tanpa dukungan aparat penegak hukum yang memahami kerja operasional lapangan.
“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” kata Dzulfikar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dzulfikar menyebut KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani migran ilegal dan TPPO.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








