Diperlukan Investigasi Dalam Polemik HGB Dan SHM Kapling Laut Pesisir Utara Tangerang

IMG-20200911-WA0006

Kabupaten Tangerang – Menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid terkait adanya sertipikat HGB dan SHM pada pemagaran laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang baru – baru ini, Kepala Kantor ATR/BPN Yayat Ahadiat Awaludin akhirnya buka suara.

Sebelumnya, Nusron Wahid telah menyatakan dan mengakui bahwa pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dengan total 263 Sertifikat pada Senin (20/1), yang memicu perbincangan ramai di masyarakat, LSM bahkan di kalangan media.

Dengan munculnya surat kepemilikan pagar laut dengan status HGB dan SHM yang diterbitkan oleh ATR/BPN tersebut, Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dipanggil pihak Kementerian ATR/BPN untuk Klarifikasi. dan segera melaksanakan Investigasi serta proses terbitnya kajian baik HGB maupun SHM tersebut.

Yayat menjelaskan, soal polemik ini diperlukan investigasi, waktu dan proses karena dari mana dasar hukumnya dan persyaratan-persyaratan yang telah di lampirkan.

” Investigasi itu memerlukan waktu dan proses, biar nanti saya dan pak kanwil nanti di panggil oleh pak menteri ATR/BPN terkait masalah ini,” ucapnya saat dihubungi lewat pesan WhatsApp Selasa, (21/1/25).

Ditambahkannya, untuk Pertek (Pertimbangan Teknis) itu nunggu perintah dari kementerian dan Inspektorat untuk membuka warkah-warkah dasar penertiban Sertifikat tersebut.

” Nanti kami cek apakah ada Pertimbangan Teknis nya apakah ada PKKPR nya pada saat proses peralihan,” ujar Yayat.

Lebih lanjut, Yayat menegaskan bahwa untuk tahapan penerbitan SHM dan HGB dari 263 tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, hal ini masih menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan.

(Tim)