Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Kendal,lingkarmedia.com – Dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kendal 2024, DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna di aula paripurna, Senin (28/4/2025) siang.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Kendal, Forkopimda, Kepala OPD Kabupaten Kendal, PJ Sekda , Dirut BUMD, serta 30 anggota dari 50 orang jumlah anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I menyampaikan bahwa pada 27 Maret 2025 bupati telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Mahfud menyampaikan, ” sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah pada pasal 20 ayat 1, menyatakan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah “.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan dari hasil pembahasan LKPJ, DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan rencana anggaran dan peraturan kepala daerah dan kebijakan kepala daerah.
DPRD kabupaten Kendal melalui panitia khusus (Pansus) telah membahas LKPJ Bupati 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah ( Banmus ).
Sementara pada kesempatannya, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M menyampaikan apresiasinya kepada DPRD kabupaten Kendal dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran 2024 pada 27 Maret 2025.

” LKPJ yang kami sampaikan kepada DPRD tersebut tidak hanya sebagai progres report atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD “, ujar Dyah Kartika di hadapan anggota dewan.
Dyah menegaskan, ” rekomendasi atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 dari DPRD tentunya akan kami perhatikan dan kami tindak lanjuti bersama OPD terkait dengan menjalankan rekomendasi DPRD, diharapkan mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan kabupaten Kendal “.
Diharapkannya, kolaborasi sinergitas serta upaya bersama antara pemerintah daerah dan DPRD beserta stakeholder yang ada di kabupaten Kendal dapat dikembangkan untuk mewujudkan visi dan misi sesuai RJPMD 2025-2029.
(Sam/Sher)








