MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun
LINGKARMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hak guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT). MK melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus, bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Keputusan ini membuat penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN menjadi maksimal hanya 95 tahun. HGU selanjutnya akan diberikan paling lama 35 tahun, lalu bisa diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Pemerintah akan menata kembali dasar hukum proyek IKN untuk menjaga minat investor pasca-pembatalan hak guna usaha (HGU) 190 tahun oleh MK. Pemberian HGU di IKN tidak boleh melampaui batas waktu yang wajar, dan pemerintah akan segera mencari solusi untuk para investor yang terdampak keputusan tersebut.
Pemerintah memberikan jaminan kepada investor bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan khusus Hak Atas Tanah (HAT) di proyek strategis nasional tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera mencari solusi untuk para investor yang terdampak keputusan tersebut, sembari menata ulang landasan hukum bagi kepastian berusaha di IKN.
“Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” katanya di The Westin Hotel, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia juga menggarisbawahi komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan IKN berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Melalui putusan tersebut, MK memberikan tafsir baru mengenai siklus hak atas tanah (HAT) yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) pada Pasal 16A Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN.
Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A Ayat (1) UU IKN dimaknai menjadi HAT dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelum pemaknaan MK, pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, MK memaknai Pasal 16A Ayat (2) UU IKN menjadi HAT dalam bentuk HGB diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pasal tersebut semula mengatur HAT dalam bentuk HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Berikutnya, Mahkamah mengubah Pasal 16A Ayat (3) menjadi HAT dalam bentuk HP diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Mulanya, pasal dimaksud menyatakan HAT dalam bentuk HP diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Tafsir MK ini berakar dari ambiguitas Pasal 16A Ayat (1) UU IKN dan bagian penjelasannya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma pasal itu menentukan HAT, dalam hal ini HGU, seolah-olah langsung diberikan selama 95 tahun.
Sementara itu, penjelasan Pasal 16A Ayat (1) UU IKN menyatakan pemberian HAT dilakukan secara bertahap, yakni dengan pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Menurut Mahkamah, ketidakselarasan antara Pasal 16A Ayat (1) dan bagian penjelasannya ini menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan, sekalipun ada ketentuan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi.
“Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus,” ucap Enny.
Terlebih, imbuh dia, Pasal 16A Ayat (1) UU IKN telah menentukan jangka waktunya adalah 95 tahun untuk siklus pertama HGU dan 95 tahun pula untuk siklus kedua. Apabila diakumulasikan, kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.
“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” kata Enny.
Mahkamah memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor dengan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif.
Namun, peraturan yang bersifat khusus semacam ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan konstitusi.
Setelah mencermati secara saksama, Mahkamah menyatakan substansi Penjelasan Pasal 16A Ayat (1) UU IKN telah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Putusan itu berkaitan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A Ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.
“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Karena esensi norma Pasal 16A Ayat (1) UU IKN yang dipersoalkan pada prinsipnya sama dengan norma Pasal 16A Ayat (2) dan Ayat (3), maka pertimbangan hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas norma pasal-pasal tersebut berlaku sama.
Redaksi








