Keberatan Tempo Diterima, Gugatan Amran Dikembalikan Ke Dewan Pers
LINGKARMEDIA.COM – Keberatan atau Eksepsi Tempo dikabulkan PN Jakarta Selatan dalam putusan sela hari ini. Gugatan Rp200 M Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media itu batal diadili di pengadilan.
Setelah menjalani beberapa proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo Media Group resmi terhenti. Hal ini terjadi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Tempo dalam perkara perdata tersebut.
Dari putusan pengabulan eksepsi tergugat yang diunggah di e-court (17/11), tertulis bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Atas dasar itu, PN Jakarta Selatan pun menghukum penggugat, Menteri Pertanian Amran, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240 ribu.
Tempo digugat oleh Menteri Amran atas sampul laporan berita bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” dalam artikel bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah” yang tayang (16/5). Artikel tersebut memuat upaya Badan Urusan Logistik (Bulog) membeli seluruh gabah pertani dengan satu harga, yakni Rp6.500 per kilogram.
Sebelum eksepsi dikabulkan, tim kuasa hukum Tempo berargumen PN Jakarta Selatan memang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dari laman Tempo tertulis kuasa hukum menilai perkara ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, tim kuasa hukum Tempo juga menyatakan penggugat, Menteri Amran, belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau bahkan melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Masih dari laman Tempo, kuasa hukum menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press(ULAP) yang muncul atas dasar itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga menilai Menteri Amran tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Yang mengadu ke Dewan Pers pun bukanlah Menteri Amran melainkan Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto.
Selain itu objek sengketa yang diajukan juga dinilai keliru karena pada pemberitaan tersebut tidak memberitakan Menteri Amran secara langsung. Pemberitaan tersebut hanya memberitakan aktivitas Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam penyerapan beras dan gabah.
Atas putusan ini, Irsyan Hasyim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irsyan mengatakan putusan ini menandakan hakim telah menjaga marwahnya sebagai pemegang kekuasaan yudikatif.
“AJI Jakarta mengapresiasi putusan sela dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim telah menjaga marwahnya sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang bisa bebas dari intervensi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman sebagai perwakilan eksekutif yang melakukan gugatan Tempo,” ungkapnya.
Majelis Hakim, imbuhnya, dengan jeli melihat sengketa jurnalistik berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, penyelesaiannya di Dewan Pers, alih-alih gugatan ke pengadilan.
Putusan ini juga perlu menjadi pengingat kepada pejabat negara agar tidak anti kritik dan bisa memperbaiki kinerja ketika publik mengawasi dan memantau lewat media seperti Tempo,” pungkas Irsyan.
Redaksi








