Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan 7,93 Gram Sabu
Simalungun, lingkarmedia.com – Sepasang kekasih pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun tanpa kompromi, pada Selasa (7/10/2025) siang.
Masing-masing tersangka diantaranya laki-laki berinisial MT (45) warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun dan kekasihnya MH (30) warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Keduanya ditangkap di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sekira pukul 10.30 WIB. Saat penangkapan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat hampir 8 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) menegaskan komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan memberantas tuntas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika. Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” tegas AKP Henry.
Lebih lanjut AKP Henry menjelaskan, operasi ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. “Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut,” ujarnya.
“Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama MT dan MH,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan kronologi penangkapan.
AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan operasinya. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi di wilayah tersebut. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” jelasnya dengan nada tegas.
Kasat Narkoba menambahkan, “personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku MT dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada negosiasi dalam proses hukum ini”.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
“Menurut pengakuan pelaku MT, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.
“Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas,” AKP Henry menambahkan.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. Menangis pun percuma, tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah perang melawan narkoba dan kami akan menang,” tegas AKP Henry.
Kasat berharap kepada masyarakat dapat aktif memberikan informasi dan bersama-sama Polri terhadap kegiatan mencurigakan di lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasat Narkoba.
(Tim)








