Kejaksaan Negeri Kota Batu Pulihkan Aset Negara Senilai 522,2 Milyar
Kota Batu, lingkarmedia.com – Pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima PSU antara Walikota Batu dan Perwakilan Warga/Pengembang Perumahan Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepala Kejaksaan Negeri Batu, dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Walikota Lt. 5 Jl. Panglima Sudirman No.507 Desa Pesanggrahan Kec. Batu, Kota Batu, Jum’at (10/10/2025).
Dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum, yang didampingi oleh Reynold, SH, MH, Kasi Datun., Samsul Apriwahyudi Sahubahuwa, SH, Kasi Pidsus., M. Januar Ferdian, SH, MH, Kasi Intelijen., serta Wali Kota Batu, Nurochman, SH, MH, Drs. Arief As Siddiq, MH, Kadis Perkim Kota Batu, serta jajaran OPD terkait dan para pengembang perumahan di Kota Batu.

Pada kesempatan tersebut Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum dalam sambutannya mengatakan, momentum penyerahan PSU di Kota Batu hari ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan tonggak penting dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak, aman, dan tertib secara hukum. Permasalahan PSU yang telah berlangsung sejak tahun 2008 akhirnya menemukan solusi melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batu dan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batu. Melalui bantuan hukum non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Perkim, Kejaksaan turut memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pemulihan aset daerah agar tidak hilang atau disalahgunakan. Penyerahan PSU dari 10 perumahan dengan total nilai aset lebih dari Rp 332 miliar menjadi bukti nyata sinergi antara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih dari sekadar angka, kegiatan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, tertib administrasi, serta pelayanan publik yang berkeadilan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak antara Pemerintah Kota, Dinas Perkim, warga perumahan, dan Kejaksaan Negeri Batu, yang bersama-sama membangun fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Batu melalui JPN berkomitmen untuk terus hadir mendampingi setiap proses, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum, serta menjadikan penegakan hukum yang humanis sebagai landasan menuju pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kota Batu”.
Dalam hal ini Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil menyelesaikan 12 (dua belas) Permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Kota Batu, dimana sebagian besar Perumahan tersebut tidak diketahui keberadaan pengembang atau perumahan yang telah di tinggalkan oleh pengembang, dengan rincian sebagai berikut:
7 (tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Batu tentang Penyelesaian Permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Kota Batu antara lain:
1. Flamboyan Indah,Songgokerto, luas lahan 14.801 M2 nilai Rp 50.234.147.500,-
2. Puri Indah dengan luas lahan 15.177 M2 Oro-oro Ombo, luas 15.177 m², nilai Rp 51.600.325.000
3. Wastu Asri, Junrejo, luas 14.991 m², nilai Rp 54.819.714.000
4. Lahor Agung, Pesanggrahan, luas 2.110 m², nilai Rp 7.593.890.000
5. Bumi Asri Selatan, Dadaprejo, luas 17.250 m², nilai Rp 86.528.769.400
6. Sengkaling Residence, Dadaprejo, luas 2.499 m², nilai Rp 10.797.957.600
7. Batu Permai, Temas, luas 8.499 m², nilai Rp 32.779.969.000
Dengan jumlah total Rp 294.354.772.500
4 (empat) Permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yang berhasil diselesaikan melalui Konsultasi Hukum secara inten yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ada beberapa pengembang juga menyerahkan PSU secara administratif, di antaranya:
1. Forest Hill-PT Abadi Sentosa Properti, Junrejo, luas 7.474 m², nilai Rp 26.877.794.400
2. The Mediteran-PT Al-Fath Berkah Indonesia, Mojorejo, luas 1.863 m², nilai Rp 6.900.552.000
3. Amansaka Villa Park-PT Saka Bumi Anugerah, Beji, luas 1.424 m², nilai Rp 3.979.104.000
5. Kusuma Pinus, luas 178 m², nilai Rp 396.192.400
Dengan jumlah total Rp 38.153.642.800
Jadi jumlah dari 11 (sebelas) PSU yang diserahkan sebesar Rp 332.508.415.300
Kemudian ada satu pengembang estimasi nilai aset PSU yang proses ke tim verifikasi yaitu Batu Panorama-PT Agric Rosan Jaya, Jalan P. Sudirman, luas 23.193 m², nilai Rp.189.790.424.000.
Dari hasil penyelesaian Permasalahan 12 (dua belas) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan Pemulihan Aset Negara berdasarkan harga Zona Nilai Tanah sebesar Rp. 522.298.839.300,-.
Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp 522 miliar melalui penyerahan PSU dari perumahan-perumahan yang ditinggalkan pengembang kepada Pemerintah Kota Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri Batu dan Pemerintah Kota Batu.
Dalam kesempatan itu pula, walikota Batu (Nurochman, SH, MH) menyampaikan dalam sambutannya, “pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam kegiatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) antara warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Batu sebagai wujud nyata tanggung jawab bersama dalam menata kawasan perumahan yang tertib dan berkelanjutan. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada para pengembang dan warga atas komitmen mereka dalam menyerahkan PSU demi terciptanya lingkungan hunian yang nyaman, layak, dan terpelihara. Pada kegiatan hari ini, diserahkan PSU dari 12 perumahansebagian melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Batu dan sebagian langsung oleh pihak pengembangdengan total nilai mencapai Rp332,5 miliar. Proses ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Tim Verifikasi yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Semoga langkah strategis ini menjadi contoh bagi pengembang lain untuk menunaikan kewajiban sesuai ketentuan serta memperkuat kepercayaan publik dalam mendukung terwujudnya visi MBATU SAE: Kota Batu yang maju, tertata, dan berkelanjutan”.
(Ji)








