Peringatan HPN ke-79, Jurnalis Memiliki Freedom Of Speak and Opinion

IMG-20250220-WA0264

Kabupaten Malang, lingkarmedia.com – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79, DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Malang Raya, menggelar Dialog Publik dengan mengangkat tema ” Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan “. Dialog Publik dilaksanakan di Warung Tani , Kecamatan Dau Kabupaten Malang, pada Kamis (20/2/2025) siang.

Agenda tersebut menghadirkan narasumber Redam Guruh. k, SH anggota DPRD kabupaten Malang Fraksi PDIP dan Didik Nurtjahjono, SE Ketua DPD PW MOI Kabupaten Malang.

Sebagai pembicara, Didik Nurtjahjono berpesan kepada insan jurnalis untuk tetap memegang kode etik jurnalis yang mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999, ” dalam undang-tersebut tentunya ada perlindungan hukum di sana. Disebutkan jurnalis mempunyai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan opini, artinya freedom of speak and opinion “.

Lebih lanjut, Didik berharap insan jurnalis mempunyai perlindungan hukum. Selain itu membangun sinergitas antara jurnalis dengan pemerintah merupakan hal terpenting. ” Harapan kami, sinergitas jurnalis kepada pemerintah sangat penting. Dimana pemerintah tidak bisa mengimplementasikan program-programnya tanpa adanya media yang bisa mengeksplor, mengunggah program yang harus dipublikasikan yang bermanfaat untuk masyarakat umum”.

Didik menekankan, dalam melaksanakan tugasnya, insan jurnalis harus mengedepankan akhlak dan etika yang merupakan tanggung jawab moral sebagai profesi jurnalis.

” Yang harus kita pahami adalah fungsi kita sebagai kontrol sosial di masyarakat  itu tugas pokok jurnalis, agar peran penting jurnalis ini tetap sampai saat ini mempunyai eksistensi yang dibutuhkan publik, ” ungkapnya.

Terkait perlindungan hukum bagi jurnalis, Redam Guruh menyampaikan, ” pers itu bagian dari pada kedaulatan dan demokrasi bagaimana negara memberikan ruang kepada rakyatnya untuk menyuarakan dan melakukan cek and balance “.

Usai acara dialog publik, dilakukan prosesi pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur atas eksistensi peran pers selama 79 tahun.

(Ji)