Jemput Bola Pembayaran PBB di Kota Batu Berjalan Efektif, Desa Sumberejo Masih Hadapi Tunggakan
KOTA BATU, Lingkarmedia.com – Pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui sistem jemput bola yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu berjalan efektif dalam memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Program tersebut mendapat respons positif dari warga karena pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui pelayanan di kantor desa.
Kepala Desa Sumberejo, Drs. Riyanto, mengatakan sistem jemput bola mampu meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar PBB. Hal itu terlihat dari warga yang berbondong-bondong mendatangi kantor desa ketika pelayanan pembayaran pajak dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Riyanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, pelayanan yang mendekatkan petugas kepada masyarakat memberikan kemudahan sekaligus mendorong peningkatan jumlah objek pajak yang dibayarkan.
Meski demikian, peningkatan partisipasi masyarakat belum sepenuhnya membuat realisasi pembayaran PBB di Desa Sumberejo mencapai target lunas setiap tahun.
Berdasarkan data dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2026, Desa Sumberejo memiliki sebanyak 3.928 objek pajak dengan total ketetapan PBB mencapai Rp318.079.395.
Riyanto mengakui, hingga saat ini pemerintah desa masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengoptimalkan penerimaan PBB. Salah satu persoalan yang cukup menonjol adalah masih adanya tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Masalah capaian tiap tahun kami belum bisa menargetkan untuk lunas, terbukti masih ada tunggakan-tunggakan,” ujar Riyanto.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga keberadaan objek pajak yang pemiliknya sulit diketahui atau ditemui.
Dalam beberapa kasus, pemerintah desa mengalami kesulitan melakukan penagihan karena tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik objek pajak yang tercatat dalam administrasi perpajakan.
“Di situ ada objek yang kadang-kadang tidak diketahui pemiliknya, yang kemudian menjadi tunggakan,” ungkapnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Selain itu, kendala lainnya berkaitan dengan satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang objek pajaknya telah terbagi menjadi beberapa bagian. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan proses penagihan apabila data kepemilikan dan pembagian objek pajak belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Faktor ekonomi juga turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Riyanto menyebut penurunan hasil pertanian serta nilai objek pajak menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB.
Persoalan lain muncul ketika pemilik tanah tinggal di luar wilayah Desa Sumberejo. Jarak dan keterbatasan komunikasi membuat proses penyampaian SPPT maupun penagihan pajak membutuhkan waktu lebih lama.
Menurut Riyanto, sebagian pemilik lahan baru melakukan pembayaran ketika membutuhkan tanah tersebut untuk keperluan tertentu. Akibatnya, pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap tahun justru menumpuk menjadi tunggakan.
Dua Vila Jadi Kendala Penagihan
Riyanto juga mengungkapkan adanya dua vila di wilayah Desa Sumberejo yang hingga kini pemilik objek pajaknya belum diketahui secara pasti oleh pemerintah desa.
Ia menyebut, terkadang terdapat petugas atau penjaga vila yang datang ke kantor desa untuk menanyakan SPPT. Namun, keberadaan penjaga tersebut belum cukup membantu pemerintah desa untuk berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan.
“Kalau datang cuma tanya, kita kesulitan, pemiliknya kita enggak tahu. Banyak vila-vila yang pemiliknya di luar Desa Sumberejo, kita pun tidak pernah ketemu dan sulit ditemui. Yang sering ke sini itu penjaganya, tapi pemiliknya tidak tahu, sementara PBB-nya muncul tiap tahun,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah desa dalam mengoptimalkan penagihan PBB. Pasalnya, kewajiban pajak tetap tercatat setiap tahun, sedangkan pemerintah desa menghadapi keterbatasan untuk menghubungi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/
Riyanto menegaskan, setiap pemilik lahan tetap berkewajiban membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang lokasi tempat tinggalnya.
“Kalau memang itu suatu kewajiban dari pemilik lahan, di mana pun harus membayar. Paling tidak biar imbang, karena kami punya baku di sana belum pernah ketemu. Mau nagih sulit, terus mau menghimbau sudah ke mana,” tegasnya.
Ia berharap kesadaran pemilik objek pajak semakin meningkat sehingga tunggakan dapat diselesaikan dan pembayaran PBB di Desa Sumberejo ke depan bisa lebih optimal. Di sisi lain, pelayanan jemput bola diharapkan terus membantu masyarakat agar lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakan secara rutin setiap tahun.
Penulis : Samsu








