Mobil Diduga Aset Diskominfo Madina Terekam Angkut LPG 3 Kg, FITRAH Desak Pemeriksaan
Panyabungan, Lingkarmedia.com – Dugaan penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan di luar tugas kedinasan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Sebuah kendaraan berpelat merah yang diduga merupakan mobil operasional Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina terekam kamera warga tengah mengangkut sejumlah tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Dalam rekaman yang beredar, kendaraan tersebut terlihat membawa puluhan tabung LPG 3 kilogram di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Panyabungan. Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian karena kendaraan berpelat merah pada prinsipnya merupakan fasilitas negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan kegiatan kedinasan.
Belum diketahui secara pasti siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, siapa pemilik tabung LPG, serta untuk kepentingan apa pengangkutan dilakukan. Identitas kendaraan dan statusnya sebagai aset Diskominfo Madina juga masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah.
Dugaan tersebut menjadi semakin serius karena barang yang diangkut merupakan LPG 3 kilogram yang mendapatkan subsidi pemerintah dan distribusinya memiliki ketentuan tersendiri.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Karena itu, sejumlah pihak meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kendaraan digunakan dalam rangka kegiatan kedinasan atau justru untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas komersial.
Sekretaris Eksternal FITRAH (Forum Independen Transparansi Anggaran dan Hukum), Saidul Anwar Rangkuti, mendesak Pemerintah Kabupaten Madina segera menelusuri dugaan tersebut.
Saidul meminta Bupati Madina Saifullah Nasution memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang terekam membawa LPG bersubsidi tersebut.
“Kami mendesak Bupati Madina Saifullah Nasution untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas tersebut. Jika benar aset pemerintah digunakan untuk kepentingan usaha pribadi, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” tegas Saidul Anwar kepada pers di Panyabungan, Minggu (21/9/2026).
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Menurut Saidul, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada kendaraan. Pemerintah daerah melalui Inspektorat juga perlu mengidentifikasi pihak yang menggunakan kendaraan, waktu penggunaannya, tujuan perjalanan, serta alasan kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut LPG.
Selain itu, asal-usul dan tujuan pengiriman LPG juga dinilai penting untuk ditelusuri.
“Jangan sampai fasilitas yang dibeli dan dirawat menggunakan uang rakyat justru digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Perlu Verifikasi Menyeluruh
Dugaan penggunaan kendaraan dinas tersebut setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, mengenai status kendaraan. Pemerintah perlu memastikan apakah kendaraan yang terekam benar merupakan aset atau kendaraan operasional Diskominfo Madina. Jika benar, perlu dijelaskan pula siapa pejabat atau pegawai yang diberikan kewenangan menggunakan kendaraan tersebut.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kedua, menyangkut tujuan pengangkutan LPG. Pemeriksaan perlu memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintah atau mempunyai hubungan dengan tugas kedinasan. Jika bukan, perlu dijelaskan dasar penggunaan kendaraan pemerintah dalam aktivitas tersebut.
Ketiga, mengenai asal-usul dan tujuan LPG 3 kilogram yang diangkut. Informasi tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat persoalan lain terkait distribusi LPG bersubsidi.
FITRAH juga meminta aparat penegak hukum ikut melakukan penelusuran apabila dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi adanya pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi maupun penyalahgunaan aset pemerintah.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Rekaman kendaraan yang beredar di masyarakat belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan aset negara ataupun pelanggaran dalam distribusi LPG.
Pemerintah Kabupaten Madina melalui Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kesesuaian penggunaan kendaraan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran lain, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Madina mengenai kendaraan yang terekam membawa tabung LPG tersebut. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi spekulasi sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas pemerintah tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Madina maupun Plt Kepala Diskominfo Madina Muhammad Syail Lubis mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk mengangkut LPG 3 kilogram.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi Lingkarmedia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Penulis : Magrifatulloh / Kontributor








