Lurah di Kulonprogo Tahan BAST Aset KDMP, Tunggu Verifikasi Pemkab

koperasi-desa-merah-putih

Kulonprogo, Lingkarmedia.com – Sejumlah lurah di Kabupaten Kulonprogo memilih menahan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sikap tersebut diambil meski pembangunan gedung gerai koperasi telah rampung sejak beberapa bulan lalu.

Para lurah menilai penandatanganan BAST belum dapat dilakukan sebelum seluruh aset yang akan diserahkan melalui proses verifikasi dan validasi (verval), baik dari sisi fisik maupun nilai barang.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/belajar-demokrasi-81-siswa-sman-2-kota-batu-ikuti-rapat-paripurna-dprd/

Tim verval Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sebenarnya telah dibentuk dan diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo. Namun, hingga kini proses verifikasi dan validasi tersebut belum sepenuhnya rampung.

Lurah Tirtorahayu, Agus Sujarwo, mengatakan kehati-hatian diperlukan mengingat pembangunan sarana KDMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang melibatkan PT Agrinas dan Kementerian Koperasi.

Menurut Agus, mekanisme pengalihan aset memiliki tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Setelah pembangunan fisik selesai, aset terlebih dahulu harus diverifikasi oleh tim Pemkab Kulonprogo.

“Kalau serah terima aset sekarang, jelas belum saatnya dan kami belum berani. Kontrak penandatanganannya itu antara PT Agrinas dengan Pak Menteri Koperasi. Jadi alurnya, setelah fisik selesai, nanti diverifikasi dulu oleh tim kabupaten yang diketuai Pak Sekda. Setelah validasi tuntas dan dilaporkan, baru Agrinas menyerahkan ke Kemenkop, dan Kemenkop yang menyerahkan ke kelurahan,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dokumen Pengiriman Bukan BAST Aset

Agus juga meluruskan mengenai dokumen yang sebelumnya ditandatangani pihak kelurahan ketika armada pengangkut barang tiba di lokasi gerai KDMP.

Menurutnya, dokumen tersebut bukan merupakan BAST aset. Tanda tangan diberikan hanya sebagai bukti bahwa barang yang dikirim telah sampai di lokasi tujuan.

Status barang yang tercantum dalam dokumen tersebut, kata Agus, masih merupakan aset PT Agrinas dan belum menjadi aset kelurahan.

“Yang saya tandatangani itu hanya surat bukti bahwa barang pengiriman sudah sampai di lokasi, kasihan sopir dan buruh pengirimnya. Di dalam berita acara pengiriman itu pun tertulis jelas bahwa barang-barang tersebut statusnya masih milik aset PT Agrinas, belum diserahkan ke kami,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Saat ini sejumlah fasilitas pendukung telah berada di gerai KDMP Tirtorahayu yang lokasinya berdampingan dengan Kantor Kelurahan Tirtorahayu.

Fasilitas tersebut antara lain rak penyimpanan dan kendaraan operasional berupa satu unit truk, satu mobil pick-up, serta satu kendaraan roda tiga.

Meski fasilitas telah tersedia, pihak kelurahan bersama pengurus koperasi sepakat belum menggunakan seluruh aset tersebut sebelum proses legalitas dan serah terima dinyatakan selesai.

Pemeliharaan kendaraan tetap dilakukan secara terbatas untuk menjaga kondisi aset. Pengurus koperasi bersama Babinsa setempat secara berkala melakukan pemanasan mesin kendaraan.

“Penyerahannya itu dari Agrinas ke Kementerian Koperasi, dari Kementerian Koperasi baru ke kelurahan setelah adanya verval dari Tim Pemkab,” jelas Agus.

Mayoritas Lurah Pilih Menunggu Verval

Sikap serupa disampaikan Lurah Margosari, Danang Subiantoro. Ia mengatakan kehati-hatian diperlukan karena penandatanganan dokumen aset tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Kami mendukung penuh program strategis nasional terkait pembangunan KDMP. Namun, dari sisi hukum kami berharap tidak terkena dampak akibat ketidakpahaman atau ketidakjelasan prosedur,” tegas Danang.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Danang yang juga menjabat Ketua Paguyuban Lurah se-Kulonprogo menyebut sikap menunggu verval bukan hanya dilakukan satu atau dua kelurahan.

Menurutnya, mayoritas lurah di Kulonprogo memilih menunggu proses verifikasi dan validasi dari tim Pemkab sebelum menandatangani BAST dan menerima aset secara resmi.

Sebelumnya, Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY (Nayantoko) juga telah berkoordinasi dengan PT Agrinas mengenai mekanisme penerimaan barang. Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa apabila tim verval daerah belum bekerja, penerimaan barang di kelurahan cukup menggunakan format surat titipan.

Namun, Danang menyebut kondisi di lapangan berbeda. Pihak vendor atau penyedia justru disebut menyodorkan dokumen berupa BAST dengan menggunakan kop PT Agrinas.

“Format yang disodorkan itu Berita Acara Serah Terima. Padahal, kewenangan verifikasi dan validasi ada di tim verval daerah sesuai arahan regulasi. Kalau statusnya serah terima aset, nilainya harus rinci dan jelas, tidak bisa hanya formalitas,” jelasnya.

Lurah Soroti Kejelasan Nilai Aset

Danang menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan tanda tangan BAST, tetapi juga kejelasan kondisi dan nilai aset yang akan dialihkan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Menurutnya, setiap aset yang diserahterimakan semestinya memiliki informasi yang jelas mengenai jenis barang, kondisi, hingga nilai nominalnya.

Ia mencontohkan dokumen terkait kelayakan kendaraan operasional. Dalam dokumen tersebut, menurut Danang, kolom penilaian hanya memberikan pilihan singkat tanpa mencantumkan rincian nilai aset.

“Masa kondisinya cuma dicentang ‘baik’ dan ‘tidak’. Padahal serah terima aset itu harus jelas besaran angka dan nilai barangnya,” imbuh Danang.

Dengan pertimbangan tersebut, para lurah memilih tidak terburu-buru menandatangani BAST aset gerai KDMP.

Mereka menunggu proses verval oleh tim Pemkab Kulonprogo rampung sebagai dasar untuk memastikan kondisi fisik, kelengkapan, serta nilai aset sebelum dilakukan pengalihan secara resmi.

Dengan demikian, aset tersebut nantinya dapat diserahkan melalui tahapan yang dinilai sesuai, yakni dari PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi, kemudian dari Kementerian Koperasi kepada kelurahan.

 

Penulis: Agung